
Tanggung Jawab Suami dalam Menjaga Rumah Tangga agar Tidak Berujung Perceraian

Ketika Al-Qur’an berbicara tentang nafkah, tempat tinggal, talak, rujuk, dan perlakuan baik dalam rumah tangga, pembicaraan itu banyak diarahkan kepada suami. Ini bukan karena istri tidak memiliki kewajiban, tetapi karena suami diberi amanah yang lebih besar dalam urusan perlindungan, pengelolaan keluarga, dan keberlangsungan akad nikah.
Karena itu, kegagalan suami menjalankan amanahnya sering membawa pengaruh besar terhadap retaknya rumah tangga. Suami yang menahan nafkah padahal mampu, membiarkan istri dan anak tanpa kepastian, memperlakukan istri dengan buruk, atau menggunakan talak sebagai ancaman, sedang merusak bagian yang paling mendasar dari bangunan keluarga.
Namun, kita juga tidak boleh tergesa-gesa berkata bahwa setiap perceraian pasti bersumber dari suami. Al-Qur’an menyebut nusyuz istri, nusyuz suami, serta persengketaan antara keduanya. Maka, yang benar adalah: suami memikul porsi amanah yang lebih besar; karena itu, kelalaiannya dapat membawa dampak yang sangat besar. Akan tetapi, penilaian terhadap setiap rumah tangga tetap harus adil dan melihat keadaan masing-masing.
1. Qiwamah Dikaitkan dengan Nafkah
Allah Ta‘ala berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 34)
Perhatikan sebab yang disebutkan dalam ayat:
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ، أَيْ: هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْحَاكِمُ عَلَيْهَا وَمُؤَدِّبُهَا إِذَا اعْوَجَّتْ.
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ، أَيْ: مِنَ الْمُهُورِ وَالنَّفَقَاتِ وَالْكُلَفِ الَّتِي أَوْجَبَهَا اللَّهُ عَلَيْهِمْ لَهُنَّ فِي كِتَابِهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ ﷺ.
“Laki-laki adalah pihak yang mengurus perempuan; ia pemimpinnya, penanggung jawabnya, dan pembimbingnya ketika terjadi penyimpangan. Hal itu karena mereka menafkahkan harta berupa mahar, nafkah, dan berbagai tanggungan yang Allah wajibkan atas mereka bagi para istri dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ.”
Maksudnya, qiwamah bukan gelar untuk menuntut pelayanan, melainkan amanah yang tampak melalui tanggung jawab nyata. Suami bukan hanya hadir secara fisik di rumah, tetapi hadir dengan kepedulian, nafkah, perlindungan, keputusan yang bertanggung jawab, dan akhlak yang baik. Tafsir Ibnu Katsir QS. An-Nisā’ 4:34.
2. Nafkah Anak Tetap Diletakkan di Atas Ayah
Allah Ta‘ala berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Ayat ini turun dalam pembahasan ibu yang menyusui anak. Allah menyebut ayah dengan ungkapan al-maulūd lahu, yakni pihak yang baginya anak itu dilahirkan. Ini menunjukkan bahwa nafkah keluarga bukan sekadar bantuan sukarela, tetapi kewajiban yang melekat pada suami atau ayah sesuai kemampuannya.
Nabi ﷺ bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
Takhrij: HR. Abu Dawud no. 1692, Ahmad no. 6495, dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma; dinilai sahih oleh sejumlah ulama hadits. Lihat Ad-Durar As-Saniyyah.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah orang-orang yang nafkahnya wajib ditanggung. Termasuk dalam bentuk penelantaran: tidak berusaha mencari penghasilan karena malas padahal mampu, atau memiliki harta tetapi kikir terhadap keluarga.
Hadis ini tidak bermakna suami harus selalu kaya. Kesulitan ekonomi, sakit, kehilangan pekerjaan, dan jatuhnya usaha bisa menimpa siapa saja. Yang tercela ialah lari dari tanggung jawab, tidak terbuka, tidak berusaha, dan membiarkan keluarga menanggung akibat sendirian.
3. Talak dan Rujuk Dibatasi agar Suami Tidak Mempermainkan Istri
Allah Ta‘ala berfirman,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk dengan cara yang patut atau menceraikan dengan cara yang baik.”(QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini membatasi kebiasaan masa jahiliah: seorang suami dahulu dapat menceraikan lalu merujuk istrinya berulang-ulang selama masa idah, sehingga istri tersiksa dan tidak memperoleh kepastian. Allah kemudian membatasi talak dan memerintahkan dua pilihan saja: mempertahankan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan cara yang baik. Tafsir Ibnu Katsir QS. Al-Baqarah 2:229.
Begitu pula Allah berfirman,
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا
“Janganlah kamu rujuk mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 231)
Jadi, karena talak dan rujuk pada asalnya berada dalam kewenangan suami, Al-Qur’an berkali-kali mengingatkan suami agar tidak menjadikan kewenangan itu sebagai alat tekanan, hukuman emosional, atau permainan.
4. Suami Diperintahkan Memilih Ma‘ruf, Bukan Sekadar Mempertahankan Status Pernikahan
Allah Ta‘ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisā’ [4]: 19)
Dan Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan,
وَلَهُنَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ الْحَقِّ مِثْلُ مَا لِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ، فَلْيُؤَدِّ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا إِلَى الْآخَرِ مَا يَجِبُ عَلَيْهِ بِالْمَعْرُوفِ.
“Para istri memiliki hak atas para suami sebagaimana para suami memiliki hak atas para istri. Maka hendaklah masing-masing menunaikan kepada pasangannya apa yang wajib ia tunaikan dengan cara yang patut.”
Beliau juga menukil perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
إِنِّي لَأُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي الْمَرْأَةُ.
“Aku sungguh suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka ia berhias untukku.”
Ini mengajarkan bahwa rumah tangga bukan hanya tentang daftar kewajiban istri kepada suami. Suami juga dituntut menghadirkan kebaikan, perhatian, pemenuhan hak, dan suasana aman bagi istrinya. Tafsir Ibnu Katsir QS. Al-Baqarah 2:228.
5. Al-Qur’an Juga Menyebut Nusyuz Suami
Tidak benar bila masalah rumah tangga hanya dipandang dari kemungkinan kesalahan istri. Allah Ta‘ala berfirman,
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisā’ [4]: 128)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa keadaan ini terjadi ketika seorang istri melihat suaminya mulai menjauh, tidak lagi tertarik, atau berpaling darinya. Dalam keadaan tersebut, keduanya boleh membuat perdamaian dengan kerelaan, misalnya istri merelakan sebagian haknya bila ia memang ingin mempertahankan pernikahan. Beliau menegaskan bahwa perdamaian lebih baik daripada perpisahan. Tafsir Ibnu Katsir QS. An-Nisā’ 4:128.
Imam Ath-Ṭabari rahimahullah menerangkan makna nusyuz suami:
اسْتِعْلَاءً بِنَفْسِهِ عَنْهَا إِلَى غَيْرِهَا، أَثَرَةً عَلَيْهَا، وَارْتِفَاعًا بِهَا عَنْهَا، إِمَّا لِبُغْضَةٍ، وَإِمَّا لِكَرَاهَةٍ مِنْهُ بَعْضَ أَسْبَابِهَا.
“Suami meninggikan dirinya atas istrinya dengan lebih memilih yang lain, mengutamakan yang lain atasnya, dan menjauh darinya; bisa karena kebencian atau karena ia tidak menyukai sebagian keadaan istrinya.”
Beliau juga menjelaskan bahwa i‘rāḍ berarti suami memalingkan wajah atau mengurangi sebagian manfaat dan perhatian yang dahulu diberikan kepada istrinya. Tafsir Ath-Ṭabari QS. An-Nisā’ 4:128.
6. Istri Memiliki Jalan Keluar, Bukan Dipaksa Bertahan dalam Kezaliman
Allah Ta‘ala berfirman dalam pembahasan khulu‘,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang pembayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak menjadikan perempuan sebagai pihak yang tidak mempunyai pilihan. Jika kehidupan bersama tidak lagi memungkinkan keduanya menegakkan batas-batas Allah, terdapat jalan khulu‘. Dalam perkara mudarat lain—seperti suami tidak memberi nafkah padahal mampu, melakukan kekerasan, atau menghilang—pembatalan nikah melalui hakim juga dibahas dalam fikih.
Di sisi lain, Al-Qur’an memerintahkan mediasi ketika konflik telah menguat:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
“Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang penengah dari keluarga laki-laki dan seorang penengah dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisā’ [4]: 35)
Ayat ini memakai ungkapan syiqāq baynihimā—persengketaan antara keduanya. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak membangun cara pandang yang selalu menyalahkan satu pihak.
Kesimpulan
Pernyataan yang paling tepat bukanlah, “Perceraian selalu lebih karena suami.” Pernyataan yang lebih ilmiah dan adil ialah:
“Al-Qur’an menempatkan suami sebagai pihak yang memikul amanah besar dalam nafkah, perlindungan, perlakuan ma‘ruf, talak, dan rujuk. Karena itu, kelalaian suami dalam amanah tersebut sering menjadi sebab besar rusaknya rumah tangga. Namun, Al-Qur’an juga mengakui adanya kesalahan istri, nusyuz suami, dan konflik yang melibatkan kedua pihak. Maka, setiap kasus harus dinilai secara adil, tanpa menutupi kezaliman suami dan tanpa menggeneralisasi seluruh perceraian sebagai kesalahan satu pihak.”
Suami hendaknya takut bukan hanya pada kata “cerai”, tetapi pada pertanyaan yang lebih dalam: Apakah aku telah menjalankan qiwamah sebagai amanah, atau hanya menuntut hak sebagai suami?
Referensi
- Ath-Ṭabari, M. ibn Jarīr. (2001). Jāmi‘ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān (A. M. Shākir, Ed.). Mu’assasah Ar-Risālah. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura4-aya128.html
- Ibnu Katsir, I. ibn ‘U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (S. M. Salāmah, Ed.). Dār Ṭayyibah. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura4-aya34.html
- Ibnu Katsir, I. ibn ‘U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (S. M. Salāmah, Ed.). Dār Ṭayyibah. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura2-aya228.html
- Ibnu Katsir, I. ibn ‘U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (S. M. Salāmah, Ed.). Dār Ṭayyibah. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura2-aya229.html
- Ibnu Katsir, I. ibn ‘U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (S. M. Salāmah, Ed.). Dār Ṭayyibah. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura4-aya128.html
- An-Nawawi, Y. ibn S. (n.d.). Al-Majmū‘ sharḥ al-Muhadzdzab. Dār al-Fikr. Penjelasan hadis tersedia di https://dorar.net/hadith/sharh/118619
- Abu Dawud, S. ibn al-Asy‘ats. (n.d.). Sunan Abī Dāwūd (Hadis no. 1692). https://dorar.net/h/QGU2Uiuk?osoul=1
—-
23 Rabiul Akhir 1448 H, 6 Oktober 2026
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

Sumber: Rumaysho.com