Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Keluarga

Hukum Nafkah dalam Islam: Orang Tua, Anak, dan Istri

●
AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Siapa sebenarnya yang wajib kita nafkahi: orang tua, anak, atau istri, dan kapan kewajiban tersebut berlaku? Islam mengatur kewajiban nafkah dengan memperhatikan hubungan keluarga, kebutuhan penerima, serta kemampuan pihak yang menanggungnya. Dalam pembahasan fikih mazhab Syafi’i ini, kita akan memahami syarat wajib nafkah, ukuran nafkah istri, hingga hak istri ketika suami tidak mampu memberikan nafkah atau membayar mahar.

 

Daftar Isi tutup
1. Kaidah Memahami Nafkah
2. Penjelasan dari Fathul Qarib
3. Nafkah Orang Tua
4. Nafkah Anak dan Keturunan
5. Nafkah Budak dan Hewan
6. Nafkah Istri
7. Nafkah Istri Jika Suami Berkecukupan
8. Nafkah Istri Jika Suami Tidak Mampu
9. Nafkah Istri Jika Suami Berada dalam Kondisi Menengah

9.1. Makanan, Peralatan, dan Tempat Tinggal Istri
9.2. Jika Istri Termasuk Wanita yang Biasa Dilayani
9.3. Jika Suami Tidak Mampu Memberikan Nafkah
10. Jika Suami Tidak Mampu Membayar Mahar Sebelum Hubungan Suami Istri

Kaidah Memahami Nafkah

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib,

فَصْلٌ

وَنَفَقَةُ الْعَمُودَيْنِ مِنَ الْأَهْلِ وَاجِبَةٌ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْمَوْلُودِينَ.

Nafkah kepada kerabat dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah wajib diberikan kepada orang tua dan anak keturunan.

فَأَمَّا الْوَالِدُونَ: فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ بِشَرْطَيْنِ: الْفَقْرِ وَالزَّمَانَةِ، أَوِ الْفَقْرِ وَالْجُنُونِ.

Adapun orang tua, nafkah untuk mereka wajib dengan dua keadaan: miskin dan mengalami kelemahan atau ketidakmampuan fisik, atau miskin dan mengalami gangguan jiwa.

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ بِثَلَاثِ شَرَائِطَ: الْفَقْرِ وَالصِّغَرِ، أَوِ الْفَقْرِ وَالزَّمَانَةِ، أَوِ الْفَقْرِ وَالْجُنُونِ.

Adapun anak keturunan, nafkah untuk mereka wajib dalam tiga keadaan: miskin dan masih kecil, miskin dan mengalami kelemahan atau ketidakmampuan fisik, atau miskin dan mengalami gangguan jiwa.

وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ وَالْبَهَائِمِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يُكَلَّفُونَ مِنَ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيقُونَ.

Nafkah untuk budak dan hewan ternak juga wajib. Mereka tidak boleh dibebani pekerjaan yang tidak mampu mereka lakukan.

وَنَفَقَةُ الزَّوْجَةِ الْمُمَكِّنَةِ مِنْ نَفْسِهَا وَاجِبَةٌ، وَهِيَ مُقَدَّرَةٌ.

Nafkah istri yang telah menyerahkan dirinya kepada suami untuk memenuhi kewajibannya sebagai istri adalah wajib. Besarnya nafkah tersebut memiliki ukuran tertentu.

فَإِنْ كَانَ الزَّوْجُ مُوسِرًا فَمُدَّانِ مِنْ غَالِبِ قُوتِهَا، وَمِنَ الْأُدْمِ وَالْكِسْوَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ.

Jika suami tergolong mampu, ia wajib memberikan dua mud makanan pokok yang biasa dikonsumsi, serta lauk-pauk dan pakaian sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَمُدٌّ مِنْ غَالِبِ قُوتِ الْبَلَدِ، وَمَا يَأْتَدِمُ بِهِ الْمُعْسِرُونَ وَيَكْسُونَهُ.

Jika suami tergolong tidak mampu, ia wajib memberikan satu mud dari makanan pokok yang umum di negeri tersebut, serta lauk-pauk dan pakaian sebagaimana yang biasa digunakan oleh orang-orang yang tidak mampu.

وَإِنْ كَانَ مُتَوَسِّطًا فَمُدٌّ وَنِصْفٌ، وَمِنَ الْأُدْمِ وَالْكِسْوَةِ الْوَسَطُ.

Jika keadaan ekonomi suami berada di tingkat menengah, ia wajib memberikan satu setengah mud, serta lauk-pauk dan pakaian dengan kualitas pertengahan.

وَإِنْ كَانَتْ مِمَّنْ يُخْدَمُ مِثْلُهَا فَعَلَيْهِ إِخْدَامُهَا.

Jika istri termasuk wanita yang menurut kebiasaan orang seperti dirinya biasa memiliki pelayan, suami wajib menyediakan pelayan untuknya.

وَإِنْ أَعْسَرَ بِنَفَقَتِهَا فَلَهَا فَسْخُ النِّكَاحِ.

Jika suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya, istri berhak mengajukan pembatalan pernikahan.

وَكَذَلِكَ إِنْ أَعْسَرَ بِالصَّدَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ.

Demikian pula jika suami tidak mampu membayar mahar sebelum terjadi hubungan suami istri.

 

Penjelasan dari Fathul Qarib

فَصْلٌ فِي أَحْكَامِ نَفَقَةِ الْأَقَارِبِ

Pasal tentang hukum nafkah kerabat.

Dalam sebagian naskah matan, pasal ini diletakkan setelah pasal berikutnya.

Kata nafkah berasal dari kata infāq, yang berarti mengeluarkan. Kata ini hanya digunakan untuk pengeluaran dalam perkara kebaikan.

Sebab yang mewajibkan nafkah ada tiga, yaitu hubungan kekerabatan, kepemilikan budak, dan hubungan pernikahan.

Penulis menyebutkan sebab pertama dengan perkataannya:

وَنَفَقَةُ الْعَمُودَيْنِ مِنَ الْأَهْلِ وَاجِبَةٌ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْمَوْلُودِينَ.

“Nafkah bagi dua garis kekerabatan, yaitu orang tua dan keturunan, hukumnya wajib.”

Maksudnya, kewajiban ini berlaku baik mereka laki-laki maupun perempuan, dan baik agamanya sama maupun berbeda. Nafkah orang tua wajib ditanggung oleh anak-anak mereka.

 

Nafkah Orang Tua

Penulis berkata:

فَأَمَّا الْوَالِدُونَ، وَإِنْ عَلَوْا، فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ بِشَرْطَيْنِ: الْفَقْرِ وَالزَّمَانَةِ، أَوِ الْفَقْرِ وَالْجُنُونِ.

“Adapun orang tua, meskipun garisnya terus ke atas, maka nafkah mereka wajib dengan dua syarat: miskin dan mengalami kelemahan fisik, atau miskin dan mengalami gangguan jiwa.”

Yang dimaksud dengan miskin adalah mereka tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja untuk memperoleh penghasilan.

Adapun az-zamānah (الزَّمَانَةُ) adalah keadaan seseorang yang mengalami suatu penyakit atau kelemahan yang menghalanginya dari bekerja.

Jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja untuk memperoleh penghasilan, nafkah mereka tidak wajib ditanggung.

 

Nafkah Anak dan Keturunan

Penulis berkata:

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ، وَإِنْ سَفَلُوا، فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلَى الْوَالِدَيْنِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ.

“Adapun anak-anak dan keturunan, meskipun garisnya terus ke bawah, maka nafkah mereka wajib ditanggung oleh orang tua dengan tiga keadaan.”

Pertama:

الْفَقْرُ وَالصِّغَرُ

“Miskin dan masih kecil.”

Karena itu, anak yang sudah dewasa dan memiliki kecukupan harta tidak wajib dinafkahi.

Kedua:

أَوِ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ

“Atau miskin dan mengalami kelemahan fisik.”

Karena itu, orang yang memiliki kecukupan harta dan masih kuat untuk bekerja tidak wajib dinafkahi.

Ketiga:

أَوِ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ

“Atau miskin dan mengalami gangguan jiwa.”

Karena itu, orang yang memiliki kecukupan harta dan sehat akalnya tidak wajib dinafkahi.

 

Nafkah Budak dan Hewan

Penulis berkata:

وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ وَالْبَهَائِمِ وَاجِبَةٌ.

“Nafkah budak dan hewan hukumnya wajib.”

Barang siapa memiliki budak, baik laki-laki maupun perempuan, budak mudabbar, ummu walad, atau memiliki hewan, maka ia wajib memberikan nafkah kepadanya.

Ia wajib memberi makan budaknya dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk negeri tersebut, juga lauk yang biasa mereka konsumsi, sesuai kadar yang mencukupi. Ia juga wajib memberikan pakaian sebagaimana pakaian yang umumnya dipakai oleh masyarakat setempat.

Dalam memberi pakaian kepada budaknya, tidak cukup hanya memberikan pakaian yang sekadar menutupi aurat.

Penulis berkata:

وَلَا يُكَلِّفُونَ مِنَ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيقُونَ.

“Mereka tidak boleh dibebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan.”

Jika pemilik mempekerjakan budaknya pada siang hari, ia harus memberikan waktu istirahat pada malam hari. Demikian pula sebaliknya.

Pada musim panas, ia juga harus memberikan waktu istirahat pada waktu tengah hari.

Pemilik juga tidak boleh membebani hewannya dengan muatan yang tidak sanggup dibawa oleh hewan tersebut.

 

Nafkah Istri

Kemudian penulis menyebutkan sebab ketiga yang mewajibkan nafkah dengan perkataannya:

وَنَفَقَةُ الزَّوْجَةِ الْمُمَكِّنَةِ مِنْ نَفْسِهَا وَاجِبَةٌ.

“Nafkah istri yang telah memberikan kesempatan kepada suaminya untuk memperoleh hak sebagai suami hukumnya wajib atas suami.”

Karena kadar nafkah istri berbeda-beda sesuai dengan keadaan suami, penulis menjelaskannya dengan perkataannya:

وَهِيَ مُقَدَّرَةٌ.

“Nafkah tersebut memiliki kadar tertentu.”

 

Nafkah Istri Jika Suami Berkecukupan

Penulis berkata:

فَإِنْ كَانَ الزَّوْجُ مُوسِرًا، فَمُدَّانِ.

“Jika suami berada dalam keadaan berkecukupan, maka wajib memberikan dua mud.”

Dalam sebagian naskah digunakan kata إِنْ.

Keadaan suami dianggap berkecukupan berdasarkan kondisinya ketika terbit fajar pada setiap hari.

Suami wajib memberikan kepada istrinya dua mud makanan untuk setiap hari beserta malam setelahnya.

Kewajiban ini berlaku baik istrinya seorang muslimah maupun wanita ahli kitab yang berada dalam perlindungan kaum muslimin, dan baik ia wanita merdeka maupun budak.

Penulis berkata:

وَالْمُدَّانِ مِنْ غَالِبِ قُوتِهَا.

“Dua mud tersebut berasal dari makanan pokok yang biasa dikonsumsinya.”

Maksudnya adalah makanan pokok yang umum dikonsumsi di negeri tersebut, seperti gandum, jelai, atau makanan pokok lainnya, bahkan termasuk aqith bagi masyarakat pedalaman yang menjadikannya sebagai makanan pokok.

Penulis berkata:

وَيَجِبُ لِلزَّوْجَةِ مِنَ الْأُدْمِ وَالْكِسْوَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ.

“Istri juga berhak mendapatkan lauk dan pakaian sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.”

Jika kebiasaan masyarakat setempat menggunakan minyak, minyak wijen, keju, atau sejenisnya sebagai lauk, maka kebiasaan tersebut menjadi acuan.

Jika di suatu negeri tidak terdapat jenis lauk yang dominan, maka yang wajib diberikan adalah lauk yang sesuai dengan keadaan suami.

Jenis lauk juga dapat berbeda-beda sesuai dengan musim. Oleh karena itu, pada setiap musim diberikan lauk yang biasa dikonsumsi masyarakat pada musim tersebut.

Istri juga berhak mendapatkan daging yang sesuai dengan keadaan suaminya.

Jika pakaian yang biasa digunakan oleh orang yang setara dengan keadaan suami di daerah tersebut adalah pakaian dari linen atau sutra, maka pakaian semacam itu wajib diberikan.

 

Nafkah Istri Jika Suami Tidak Mampu

Penulis berkata:

وَإِنْ كَانَ الزَّوْجُ مُعْسِرًا، فَمُدٌّ مِنْ غَالِبِ قُوتِ الْبَلَدِ.

“Jika suami berada dalam keadaan tidak mampu, maka ia wajib memberikan satu mud dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di negeri tersebut.”

Keadaan tidak mampu juga dinilai berdasarkan keadaan suami ketika terbit fajar pada setiap hari.

Suami wajib memberikan kepada istrinya satu mud makanan setiap hari beserta malam setelahnya.

Penulis berkata:

وَمَا يَأْتَدِمُ بِهِ الْمُعْسِرُونَ، وَيَكْسُونَهُ.

“Dan lauk yang biasa dikonsumsi oleh orang-orang yang tidak mampu, serta pakaian yang biasa mereka kenakan.”

Dalam sebagian naskah disebutkan dengan lafaz وَمَا يَتَأَدَّمُ.

Dengan demikian, lauk yang diberikan adalah lauk yang menurut kebiasaan biasa dikonsumsi oleh orang-orang yang tidak mampu, sedangkan pakaiannya adalah pakaian yang menurut kebiasaan biasa mereka kenakan.

 

Nafkah Istri Jika Suami Berada dalam Kondisi Menengah

Penulis berkata:

وَإِنْ كَانَ الزَّوْجُ مُتَوَسِّطًا، فَمُدٌّ وَنِصْفٌ.

“Jika suami berada dalam keadaan menengah, maka ia wajib memberikan satu setengah mud.”

Keadaan menengah juga dinilai berdasarkan keadaan suami ketika terbit fajar pada setiap hari beserta malam setelahnya.

Suami wajib memberikan kepada istrinya satu setengah mud makanan dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di negeri tersebut.

Penulis berkata:

وَيَجِبُ لَهَا مِنَ الْأُدْمِ الْوَسَطُ، وَمِنَ الْكِسْوَةِ الْوَسَطُ.

“Istri juga berhak mendapatkan lauk dalam kadar menengah dan pakaian dalam kadar menengah.”

Maksudnya adalah kadar yang berada di antara nafkah orang yang berkecukupan dan nafkah orang yang tidak mampu.

 

Makanan, Peralatan, dan Tempat Tinggal Istri

Suami wajib menyerahkan bahan makanan kepada istrinya dalam bentuk biji-bijian sebagai milik istri. Namun, suami berkewajiban menggiling dan memasaknya menjadi roti.

Istri juga berhak mendapatkan peralatan untuk makan, minum, dan memasak.

Ia juga berhak mendapatkan tempat tinggal yang sesuai dengan kebiasaan dan keadaannya.

 

Jika Istri Termasuk Wanita yang Biasa Dilayani

Penulis berkata:

وَإِنْ كَانَتْ مِمَّنْ يُخْدَمُ مِثْلُهَا، فَعَلَيْهِ إِخْدَامُهَا.

“Jika istri termasuk wanita yang menurut kebiasaan orang sepertinya mendapatkan pelayanan, maka suami wajib menyediakan pelayan untuknya.”

Suami dapat menyediakan seorang wanita merdeka sebagai pelayan, budak perempuan miliknya, budak perempuan yang disewa, atau menanggung nafkah orang yang ikut bersama istrinya untuk melayaninya, baik wanita merdeka maupun budak, jika suami menyetujui orang tersebut.

 

Jika Suami Tidak Mampu Memberikan Nafkah

Penulis berkata:

وَإِنْ أَعْسَرَ بِنَفَقَتِهَا، فَلَهَا الصَّبْرُ عَلَى إِعْسَارِهِ.

“Jika suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya, maka istri boleh bersabar menghadapi ketidakmampuannya.”

Yang dimaksud di sini adalah nafkah untuk masa yang akan datang.

Istri dapat menafkahi dirinya sendiri dengan hartanya atau berutang. Apa yang telah ia keluarkan untuk nafkah tersebut menjadi utang yang wajib dibayar oleh suaminya.

Penulis berkata:

وَلَهَا فَسْخُ النِّكَاحِ.

“Dan istri berhak membatalkan pernikahan.”

Apabila istri memilih melakukan fasakh, maka terjadilah perpisahan antara keduanya. Perpisahan tersebut adalah perpisahan karena fasakh, bukan perpisahan karena talak.

Adapun nafkah masa lalu yang belum dibayarkan, maka istri tidak memiliki hak melakukan fasakh hanya karena nafkah tersebut.

 

Jika Suami Tidak Mampu Membayar Mahar Sebelum Hubungan Suami Istri

Penulis berkata:

وَكَذَلِكَ لِلزَّوْجَةِ فَسْخُ النِّكَاحِ إِنْ أَعْسَرَ زَوْجُهَا بِالصَّدَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا.

“Demikian pula, istri berhak melakukan fasakh pernikahan jika suaminya tidak mampu membayar mahar sebelum berhubungan dengannya.”

Ketentuan ini berlaku baik istri telah mengetahui keadaan ekonomi suaminya sebelum akad maupun tidak.

 

—

 

Ditulis di Kapal Ambon – Namlea, 31 Oktober 2026, 19 Jumadal Ula 1448 H

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Sumber: Rumaysho.com

Share