
Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Islam

Ketika suami istri bercerai, siapa yang paling berhak mengasuh anak: ayah atau ibu? Dalam fikih Islam, terdapat ketentuan mengenai hak pengasuhan ibu, usia anak yang boleh memilih orang tuanya, serta tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh pengasuh. Pembahasan dari Matan Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ ini juga menjelaskan kapan hak asuh anak dapat gugur, termasuk ketika ibu menikah lagi atau salah satu orang tua berpindah tempat tinggal.
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib:
فَصْلٌ
وَإِذَا فَارَقَ الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ، فَهِيَ أَحَقُّ بِحَضَانَتِهِ إِلَى سَبْعِ سِنِينَ، ثُمَّ يُخَيَّرُ بَيْنَ أَبَوَيْهِ، فَأَيَّهُمَا اخْتَارَ سُلِّمَ إِلَيْهِ.
Pasal.
Apabila seorang laki-laki berpisah dengan istrinya dan ia memiliki anak darinya, maka sang ibu lebih berhak mengasuh anak tersebut hingga berusia tujuh tahun. Setelah itu, anak diberi pilihan antara ayah dan ibunya. Siapa pun dari keduanya yang dipilih oleh anak, maka anak tersebut diserahkan kepadanya.
وَشَرَائِطُ الْحَضَانَةِ سَبْعٌ: الْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالدِّينُ، وَالْعِفَّةُ، وَالْأَمَانَةُ، وَالْإِقَامَةُ، وَالْخُلُوُّ مِنْ زَوْجٍ، فَإِنِ اخْتَلَّ مِنْهَا شَرْطٌ سَقَطَتْ.
Syarat-syarat hadhanah ada tujuh, yaitu:
- Berakal.
- Merdeka.
- Beragama Islam.
- Menjaga kehormatan diri.
- Dapat dipercaya.
- Menetap di tempat tinggal anak.
- Tidak memiliki suami baru.
Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hak hadhanahnya gugur.
Penjelasan
Pasal tentang hukum-hukum hadhanah (pengasuhan anak).
Secara bahasa, kata al-hadhanah diambil dari kata al-hidhnu, dengan huruf ha berharakat kasrah, yang berarti sisi tubuh. Istilah ini digunakan karena orang yang mengasuh mendekap anak ke sisinya.
Adapun secara syariat, hadhanah adalah menjaga orang yang belum mampu mengurus dirinya sendiri dari segala sesuatu yang dapat membahayakannya karena ia belum memiliki kemampuan membedakan dengan baik, seperti anak kecil dan orang dewasa yang mengalami gangguan jiwa.
Ibu Lebih Berhak Mengasuh Anak
Penulis berkata: “Apabila seorang laki-laki berpisah dengan istrinya dan ia memiliki anak darinya, maka sang ibu lebih berhak mengasuh anak tersebut.”
Maksud hadhanah di sini adalah merawat dan mendidik anak dengan segala sesuatu yang membawa kemaslahatan baginya, seperti memperhatikan makanan dan minumannya, membersihkan tubuh dan pakaiannya, merawatnya ketika sakit, serta berbagai kebutuhan lain yang menjadi kemaslahatannya.
Biaya pengasuhan menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban menafkahi anak tersebut.
Apabila ibu menolak untuk mengasuh anaknya, hak hadhanah berpindah kepada para ibu dari pihak ibu tersebut.
Masa Pengasuhan Ibu
Pengasuhan ibu berlangsung: “Hingga berlalu usia tujuh tahun.”
Penulis menyebut usia tujuh tahun karena biasanya seorang anak mulai memiliki kemampuan membedakan sesuatu (tamyiz) pada usia tersebut.
Namun, yang sebenarnya menjadi patokan adalah kemampuan tamyiz, baik kemampuan tersebut diperoleh sebelum berusia tujuh tahun maupun sesudahnya.
Anak yang Sudah Tamyiz Diberi Pilihan
Penulis berkata:
ثُمَّ يُخَيَّرُ بَيْنَ أَبَوَيْهِ، فَأَيَّهُمَا اخْتَارَ سُلِّمَ إِلَيْهِ.
“Kemudian anak yang telah tamyiz diberi pilihan antara kedua orang tuanya. Siapa pun dari keduanya yang ia pilih, anak tersebut diserahkan kepadanya.”
Apabila salah satu dari kedua orang tuanya memiliki kekurangan, seperti mengalami gangguan jiwa, maka pihak yang lain lebih berhak mengasuh anak selama kekurangan tersebut masih ada.
Apabila ayah tidak ada, anak diberi pilihan antara kakeknya dan ibunya.
Demikian pula, pilihan dapat diberikan antara ibu dan kerabat dari jalur samping nasab, seperti saudara laki-laki dan paman.
Syarat-Syarat Hadhanah
Penulis berkata: “Syarat-syarat hadhanah ada tujuh.”
1. Berakal
Karena itu, wanita yang mengalami gangguan jiwa tidak memiliki hak hadhanah, baik gangguan jiwanya berlangsung terus-menerus maupun terjadi secara berkala.
Namun, apabila gangguan tersebut sangat jarang terjadi, seperti hanya satu hari dalam setahun, hak hadhanahnya tidak gugur karena hal itu.
2. Merdeka
Karena itu, seorang budak perempuan tidak memiliki hak hadhanah, meskipun tuannya telah mengizinkannya untuk mengasuh anak.
3. Beragama Islam
Karena itu, seorang wanita kafir tidak memiliki hak hadhanah atas seorang anak muslim.
4 dan 5. Menjaga Kehormatan dan Amanah
Karena itu, wanita fasik tidak memiliki hak hadhanah.
Dalam hadhanah tidak disyaratkan terbukti memiliki sifat adil secara batin. Cukup baginya memiliki keadilan yang tampak secara lahir.
6. Bertempat Tinggal di Daerah Anak
Maksudnya, menetap di daerah tempat tinggal anak yang sudah tamyiz, yaitu ketika kedua orang tuanya tinggal di daerah yang sama.
Apabila salah seorang dari keduanya hendak bepergian untuk suatu keperluan, seperti menunaikan haji atau berdagang, baik perjalanan itu lama maupun sebentar, maka anak, baik yang sudah tamyiz maupun belum, tetap bersama orang tua yang menetap sampai orang tua yang bepergian tersebut kembali.
Namun, apabila salah satu orang tua hendak bepergian dengan tujuan pindah tempat tinggal, maka ayah lebih berhak mengasuh anak daripada ibu. Karena itu, ayah dapat mengambil anak tersebut dari pengasuhan ibu.
7. Tidak Memiliki Suami Baru
Maksudnya adalah ibu dari anak yang sudah tamyiz tidak memiliki suami yang bukan termasuk mahram anak tersebut.
Apabila ibu menikah dengan seseorang yang termasuk mahram anak, seperti paman anak, anak dari pamannya, atau anak dari saudara laki-lakinya, kemudian pihak-pihak tersebut menerima keberadaan anak yang sudah tamyiz itu, maka hak hadhanah ibu tidak gugur karena pernikahan tersebut.
Gugurnya Hak Hadhanah
Penulis berkata: “Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka gugurlah hak hadhanahnya.”
Maksudnya, apabila salah satu dari tujuh syarat tersebut tidak terpenuhi pada diri ibu, maka hak hadhanahnya gugur, sebagaimana telah dijelaskan secara terperinci sebelumnya.
—
Ditulis di Namlea, 1 November 2026, 20 Jumadal Ula 1448 H
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

Sumber: Rumaysho.com