Diantara penyebab shalat tak diterima adalah tidak terpenuhi rukun-rukunnya, seperti terlalu cepat tanpa thuma’ninah.
Imam An Nasa’i rahimahullah dalam As Sunan al Kubra no. 1298 meriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ;
أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي فَطَفَّفَ فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ مُنْذُ كَمْ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ ؟
Sesungguhnya ia (Hudzaifah) melihat seseorang shalat dengan mengurangi shalatnya (tidak menyempurnakan rukun-rukunnya).
Hudzaifah bertanya, “Sejak kapan kamu menunaikan shalat seperti ini ?”
Ia menjawab
مُنْذُ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Sejak 40 tahun”.
Lalu Hudzaifah berkata ;
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ
“Seandainya engkau meninggal dunia dalam keadaan engkau masih shalat seperti ini, niscaya engkau meninggal di atas selain agama Muhammad ﷺ “.
Apakah ia meninggal dengan keluar dari Islam ?
Imam Al Khatthabi rahimahullah mengatakan bahwa maksud ucapan Hudzaifah “meninggal di atas selain agama Muhammad ﷺ” adalah untuk menampakkan betapa buruk shalat yang ia lakukan, sehingga ia tidak mengulanginya lagi, bukan maksudnya keluar dari Islam (kafir).
Wallahu a’lam.
📚 Syarah Sunan An Nasa’i – Imam As Suyuthi 3/59
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya agar kita bisa menunaikan shalat sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ
Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah