Ponpes Ibnu Taimiyyah adalah pondok pesantren yang berada di Kelurahan Kebokura RT 02 RW 02 Kecamatan Sumpiuh, Banyumas yang berada di bawah Yayasan Ibnu Taimiyyah Sumpiuh. Yayasan ini dibentuk karena adanya keprihatinan dengan kondisi umat Islam umumnya, dan khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Kebokura dan sekitarnya yang perlu mendapat bimbingan ilmu syar’i dan aqidah yang benar (lurus) di atas manhaj (jalan) As-Salafush Shalih.

Yayasan ini berdiri pada tahun 1998 dengan akte notaris : 7 / 11 / 1998 B.H. / 10 / YS / 98. Dengan ini maka Yasayan Ibnu Taimiyyah pun mendirikan sebuah lembaga pendidikan dalam bentuk Ma’had (Pondok Pesantren).

Pada awal berdirinya Ma’had Ibnu Taimiyyah hanya memiliki 6 santri yang kesemuanya adalah santri putri.

Pada tahun 2004 tepatnya tanggal 1 Oktober 2004 Ma’had Ibnu Taimiyyah resmi terdaftar di Kementerian Agama dengan SK No: KD.11.02/5/KP.00.2/1585.A/2004 dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP): 512330207004, pada tanggal 16 Juli 2010 SK diperbaharui dengan nomor: KD.11.02/5/PP.00.7/1373/2010 dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP): 510033020040 kemudian diperbaharui kembali pada tanggal 31 Desember 2015 dengan SK Nomor: KD.11.02/3/PP.00.7/3204/2015.

Pada tahun 2006 Ma’had Ibnu Taimiyyah terdaftar resmi sebagai Pelaksanan Program WAJARDIKDAS dengan SK. No: KD.11.0-2/5/PP.00.2/844/2006.

Pada tahun 2015 Yayasan Ibnu Taimiyyah terdaftar secara resmi di Kemenkumham berdasar Akta Notaris Hani Kurniawati, S.H, M.Kn Nomor: 3 Tanggal 30 Desember 2015.