Menu

Mode Gelap
 

Semilir Sumpiuh · 22 Apr 2025 08:34 WIB ·

Semilir Sumpiuh | Bolehkah Menarik Pemberian ?

Perbesar

Rasulullah ﷺ bersabda ;

العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ

“Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya”.
[HR. Al Bukhari]

Ibnu Daqiq al ‘Ied As Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang yang berhibah (memberi) menarik kembali pemberiannya.

Adapun bagi ayah, tidak terlarang menarik kembali pemberian dari anaknya, karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan kebolehannya.

📚 Syarah ‘Umdah al Ahkam 2/538.

Semoga Allah mudahkan kita dalam kebaikan.

Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

 

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Semilir Sumpiuh | Jika Orang Kafir Meninggal

14 Mei 2025 - 08:29 WIB

Semilir Sumpiuh | Ujian Dalam Agama

12 Mei 2025 - 09:27 WIB

Semilir Sumpiuh | Tahnik Bayi Dengan Bubur Kacang Ijo

9 Mei 2025 - 07:53 WIB

Semilir Semilir | Tidak Asal Tahnik

8 Mei 2025 - 07:51 WIB

Semilir Sumpiuh | Selain Nabi ﷺ Melakukan Tahnik ?

7 Mei 2025 - 12:44 WIB

Semilir Sumpiuh | Dzikir Sore Setelah Magrib ?

7 Mei 2025 - 10:09 WIB

Trending di Semilir Sumpiuh