Rasulullah ﷺ bersabda ;
العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ
“Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya”.
[HR. Al Bukhari]
Ibnu Daqiq al ‘Ied As Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang yang berhibah (memberi) menarik kembali pemberiannya.
Adapun bagi ayah, tidak terlarang menarik kembali pemberian dari anaknya, karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan kebolehannya.
📚 Syarah ‘Umdah al Ahkam 2/538.
Semoga Allah mudahkan kita dalam kebaikan.
Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah