Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2026/2027 →
Semilir Sumpiuh

Semilir Sumpiuh | Bolehkah Menarik Pemberian ?

AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Rasulullah ﷺ bersabda ;

العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ

“Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya”.
[HR. Al Bukhari]

Ibnu Daqiq al ‘Ied As Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang yang berhibah (memberi) menarik kembali pemberiannya.

Adapun bagi ayah, tidak terlarang menarik kembali pemberian dari anaknya, karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan kebolehannya.

📚 Syarah ‘Umdah al Ahkam 2/538.

Semoga Allah mudahkan kita dalam kebaikan.

Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

 

 

 

Share