Dalam kondisi safar shalat fardhu tetap harus ditunaikan.
Seseorang bisa melakukan shalat di atas kendaraan semampunya (jika khawatir berakhirnya waktu shalat di tengah perjalanan).
Kalau ia mampu shalat dengan berdiri, maka ia harus berdiri .
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ ;
يا رسولَ اللهِ كيف أُصَلّي في السفينَةِ
“Ya Rasulullah, bagaimana cara aku shalat di atas perahu ?”
Rasulullah ﷺ bersabda ;
صلّ فيها قائما إلا أن تخافَ الغرقَ
“Shalatlah engkau di atas perahu dengan berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam (maka duduklah)”.
HR. Addaruquthni, dishahihkan oleh Al Albani.
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata:
“Hukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat”.
📚 Ikhtiyarat hal.117.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita.
Penulis:
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah