Semilir 264 | Boleh dan Tak Dianjurkan
Beberapa makmum masbuq menyempurnakan shalat mereka setelah imam salam.
Seorang dari mereka kemudian maju dan menjadi imam.
Bolehkah ?
Para ulama berselisih. Sebagian mereka membolehkan, sebagian lainnya melarang.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
فلا نقول بمشروعيَّته ولا نندب النَّاس إذا دخلوا وقد فاتهم شيء من الصَّلاة ؛ أن يقول أحدُهم : إني إمامُكم ، لكن لو فعلوا ذلك فلا نقول : إن صلاتَكم باطلة ، وهذا القول أصحُّ ، أي : أنه جائز ، ولكن لا ينبغي ؛ لأن ذلك لم يكن معروفاً عند السَّلف
“Kami tak mengatakan hal itu disyariatkan, tidak pula menganjurkan agar seorang dari masbuq (sebelum masuk shalat) berkata, “Aku nanti jadi imam kalian.”
Tapi jika mereka lakukan itu, kami tidak mengatakan, “Shalat kalian batal”.
Ini pendapat yang paling benar, artinya hal ini boleh tapi sebaiknya tak dilakukan karena hal tersebut tidak dikenali di zaman salaf (terdahulu)”.
📚 As Syarhul Mumti’ 2/316.
Wallahu a’lam
Barakallahu fikum