Semilir 258 | Lupa
Di rakaat ke tiga shalat zhuhur imam lupa.
Bangkit dari sujud ia duduk untuk tasyahhud akhir.
Makmum pun bertasbih mengingatkan agar imam berdiri ke rakaat empat.
Imam sadar kemudian berdiri.
Apakah ia sujud sahwi di akhir shalatnya karena ia lupa meskipun hanya sebentar?
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan :
وَإِذَا جَلَسَ فِي غَيْرِ مَوْضِعِ التَّشَهُّدِ قَدْرَ جَلْسَةِ الِاسْتِرَاحَةِ ، فَقَالَ الْقَاضِي : يَلْزَمُهُ السُّجُودُ ،
“Jika ia duduk bukan pada kondisi tasyahhud (seperti duduk di raka’at ke 3 shalat zhuhur-karena lupa) seukuran lamanya duduk istirahat , maka Al Qadhi rahimahullah berkata ,”Dia wajib sujud sahwi”.
📚 Al Mughni – Ibnu Qudamah.
Semoga Allah memudahkan kita dalam menunaikan ibadah.
Barakallahu fikum