Pekerja Berat Tetap Wajib Puasa
Para ulama Lajnah Daimah (lembaga tetap urusan fatwa KSA) ditanya tentang orang yang bekerja berat, bolehkah untuk tidak puasa Ramadhan ?
Mereka menjawab bahwa tidak boleh meninggalkan puasa karena pekerjaan.
Ia harus bertaqwa dan cari kerjaan lain yang ringan sehingga ia bisa puasa, atau meminta dispensasi dari tempat kerjanya.
Hanya saja terkadang ia tak bisa mendapati pekerjaan lain, sementara ia tidak bisa mencukupi kebutuhannya kecuali dengan pekerjaan tersebut.
Para ulama ini berfatwa ;
فإذا لم يتيسر له شيء من ذلك كله واضطر إلى مثل ما ذكر في السؤال من العمل الشاق صام حتى يحس بمبادئ الحرج فيتناول من الطعام والشراب ما يحول دون وقوعه في الحرج ثم يمسك وعليه القضاء في أيام يسهل عليه فيها الصيام
“Jika tak ada solusi sedikit pun yang mudah baginya, dan ia sangat terpaksa dengan pekerjaan (berat) yang tersebut dalam pertanyaan, ia harus tetap puasa sampai ia berada di permulaan (merasakan) kepayahan, maka ia boleh makan dan minum yang bisa menghalangi dirinya dari kepayahan tersebut.
Setelah itu ia menahan dirinya kembali (tidak makan dan minum) dan wajib mengqadha puasanya di hari-hari lain yang mudah baginya untuk menunaikan puasa”.
📚 Fatwa Lajnah Daimah 10/234
Semoga Allah memudahkan kaum muslimin dalam beribadah.