Semilir 263 | Kapan sujud sahwi dilakukan?
Keduanya Boleh
Sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam?
Syaikh Bin Baz rahimahullah berfatwa :
الأمر واسع في ذلك، فكلا الأمرين جائز، وهما السجود قبل السلام وبعده؛ لأن الأحاديث جاءت بذلك عن النبي ﷺ.
‘Dalam masalah ini ada kelapangan.
Keduanya diperbolehkan, baik sujud sahwi dilakukan sebelum atau sesudah salam. Karena adanya hadits Nabi ﷺ yang menunjukkan akan hal tersebut.”
Selanjutnya beliau rahimahullah menjelaskan bahwa yang paling afdhal sujud sahwi dilakukan sebelum salam kecuali dalam dua kondisi ;
✓ Jika seseorang salam padahal rakaatnya masih kurang. Maka lebih utama ia sujud sahwi setelah salam
✓ Saat seseorang ragu tentang jumlah rakaat shalatnya , tetapi dia mampu memilih dengan dugaan yang kuat mana yang dianggap benar.
Dalam kondisi ini yang lebih utama ia sujud sahwi setelah salam.
Wallahu a’lam.
📚 Majmu’ Fatawa wa Maqalat 11/267