Menu

Mode Gelap
 

Semilir Sumpiuh · 2 Feb 2025 08:18 WIB ·

Hak Waris Istri

Perbesar

Saudara D di Cilacap bertanya ;

Seorang laki-laki wafat, meninggalkan seorang istri dan 2 anak laki-laki.
Bagaimana pembagian harta warisnya ?

Jika memang ahli waris hanya istri dan dua anak laki-laki, maka hak waris istri dari harta mendiang suaminya rahimahullah adalah 1/8 (karena suami meninggalkan anak).
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 12 ;

فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ

“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”.

Adapun dua anak laki-laki mendapatkan sisa harta, yaitu 7/8 dengan pembagian yang sama.

Wallahu a’lam.

Semoga Allah merahmati kaum muslimin yang telah meninggal dunia dan menjaga keluarga dan anak keturunan yang ditinggalkan.

Penulis:
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menyebut Orang dengan Nama Hewan

3 Februari 2025 - 10:03 WIB

Permisalan dalam Al Qurán

1 Februari 2025 - 07:36 WIB

Semilir Sumpiuh – Melihat Nabi ﷺ Dengan Al Qur’an

16 Januari 2025 - 07:36 WIB

Agama Para Nabi

15 Januari 2025 - 07:50 WIB

Do’a Sa’ad bin Abi Waqqash

14 Januari 2025 - 09:25 WIB

Umar Menceraikan Dua Istrinya

10 Januari 2025 - 07:34 WIB

Trending di Semilir Sumpiuh