Menu

Mode Gelap
 

Semilir Sumpiuh · 2 Feb 2025 08:18 WIB ·

Hak Waris Istri

Perbesar

Saudara D di Cilacap bertanya ;

Seorang laki-laki wafat, meninggalkan seorang istri dan 2 anak laki-laki.
Bagaimana pembagian harta warisnya ?

Jika memang ahli waris hanya istri dan dua anak laki-laki, maka hak waris istri dari harta mendiang suaminya rahimahullah adalah 1/8 (karena suami meninggalkan anak).
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 12 ;

فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ

“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”.

Adapun dua anak laki-laki mendapatkan sisa harta, yaitu 7/8 dengan pembagian yang sama.

Wallahu a’lam.

Semoga Allah merahmati kaum muslimin yang telah meninggal dunia dan menjaga keluarga dan anak keturunan yang ditinggalkan.

Penulis:
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Semilir Sumpiuh | Jika Orang Kafir Meninggal

14 Mei 2025 - 08:29 WIB

Semilir Sumpiuh | Ujian Dalam Agama

12 Mei 2025 - 09:27 WIB

Semilir Sumpiuh | Tahnik Bayi Dengan Bubur Kacang Ijo

9 Mei 2025 - 07:53 WIB

Semilir Semilir | Tidak Asal Tahnik

8 Mei 2025 - 07:51 WIB

Semilir Sumpiuh | Selain Nabi ﷺ Melakukan Tahnik ?

7 Mei 2025 - 12:44 WIB

Semilir Sumpiuh | Dzikir Sore Setelah Magrib ?

7 Mei 2025 - 10:09 WIB

Trending di Semilir Sumpiuh