Saudara D di Cilacap bertanya ;
Seorang laki-laki wafat, meninggalkan seorang istri dan 2 anak laki-laki.
Bagaimana pembagian harta warisnya ?
Jika memang ahli waris hanya istri dan dua anak laki-laki, maka hak waris istri dari harta mendiang suaminya rahimahullah adalah 1/8 (karena suami meninggalkan anak).
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 12 ;
فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ
“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”.
Adapun dua anak laki-laki mendapatkan sisa harta, yaitu 7/8 dengan pembagian yang sama.
Wallahu a’lam.
Semoga Allah merahmati kaum muslimin yang telah meninggal dunia dan menjaga keluarga dan anak keturunan yang ditinggalkan.
Penulis:
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah