Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Keluarga

Hukum Anak Susuan dalam Islam: Syarat dan Siapa Saja yang Menjadi Mahram?

●
AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Tidak semua anak yang pernah meminum ASI seorang wanita otomatis menjadi anak susuannya yang memiliki hubungan mahram. Dalam Islam, terdapat syarat tertentu agar persusuan menyebabkan keharaman menikah, di antaranya usia anak belum mencapai dua tahun dan terpenuhinya lima kali susuan yang terpisah menurut mazhab Syafi’i. Lantas, siapa saja yang menjadi mahram karena persusuan, dan apakah saudara kandung anak susuan juga ikut menjadi mahram?

 

Daftar Isi tutup
1. Penjelasan dalam Fathul Qarib

1.1. Pasal tentang Hukum-Hukum Persusuan
1.2. Syarat Pertama: Anak Belum Berusia Dua Tahun
1.3. Syarat Kedua: Lima Kali Susuan yang Terpisah
2. Siapa Saja yang Menjadi Mahram karena Persusuan?
3. Penutup

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib:

فَصْلٌ

وَإِذَا أَرْضَعَتِ الْمَرْأَةُ بِلَبَنِهَا وَلَدًا، صَارَ الرَّضِيعُ وَلَدَهَا بِشَرْطَيْنِ: أَحَدُهُمَا أَنْ يَكُونَ لَهُ دُونَ الْحَوْلَيْنِ، وَالثَّانِي أَنْ تُرْضِعَهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ مُتَفَرِّقَاتٍ، وَيَصِيرُ زَوْجُهَا أَبًا لَهُ. وَيَحْرُمُ عَلَى الْمُرْضَعِ التَّزَوُّجُ إِلَيْهَا وَإِلَى كُلِّ مَنْ نَاسَبَهَا، وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا التَّزَوُّجُ إِلَى الْمُرْضَعِ وَوَلَدِهِ، دُونَ مَنْ كَانَ فِي دَرَجَتِهِ أَوْ أَعْلَى طَبَقَةً مِنْهُ.

Pasal

Apabila seorang wanita menyusui seorang anak dengan air susunya, maka anak yang disusui tersebut menjadi anak susuannya dengan dua syarat.

Pertama, usia anak tersebut belum mencapai dua tahun.

Kedua, wanita tersebut menyusuinya sebanyak lima kali susuan yang terpisah.

Suami wanita yang menyusui itu menjadi ayah susuan bagi anak tersebut.

Laki-laki yang menjadi anak susuan haram menikahi wanita yang menyusuinya dan semua wanita yang memiliki hubungan nasab dengannya yang haram dinikahi.

Wanita yang menyusui tersebut juga haram menikah dengan anak susuannya dan keturunan anak susuannya. Namun, keharaman ini tidak berlaku bagi orang yang sederajat dengan anak susuan tersebut, seperti saudara-saudaranya, maupun orang yang berada di atas tingkatannya, seperti ayah dan kakeknya.

 

Penjelasan dalam Fathul Qarib

Pasal tentang Hukum-Hukum Persusuan

Pasal tentang hukum-hukum persusuan. Kata ar-radha‘ (الرَّضَاع) dapat dibaca dengan huruf ra berharakat fathah maupun kasrah. Secara bahasa, persusuan berarti mengisap payudara dan meminum air susunya. Adapun secara syariat, persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita tertentu ke dalam perut seorang manusia tertentu dengan cara tertentu.

Hukum persusuan hanya berlaku dengan air susu seorang wanita yang masih hidup dan telah mencapai usia sembilan tahun berdasarkan perhitungan tahun kamariah, baik ia masih perawan maupun sudah pernah menikah, serta baik sedang tidak bersuami maupun sedang bersuami.

Syarat Pertama: Anak Belum Berusia Dua Tahun

“Apabila seorang wanita menyusui seorang anak dengan air susunya,” baik anak itu meminum air susu tersebut ketika wanita itu masih hidup maupun setelah ia meninggal dunia, selama air susu tersebut telah diperah ketika wanita itu masih hidup, “maka anak yang disusui itu menjadi anak susuannya dengan dua syarat. Syarat pertama, usia anak yang disusui itu belum mencapai dua tahun,” berdasarkan perhitungan bulan kamariah.

Perhitungan dua tahun tersebut dimulai sejak bayi telah lahir secara sempurna. Adapun anak yang telah genap berusia dua tahun, maka persusuannya tidak lagi menimbulkan hubungan mahram karena persusuan.

Syarat Kedua: Lima Kali Susuan yang Terpisah

“Syarat kedua, wanita yang menyusui tersebut menyusuinya sebanyak lima kali susuan yang terpisah,” dan air susu itu sampai ke dalam perut anak yang disusui.

Penentuan satu kali atau beberapa kali susuan dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku (‘urf). Apa yang menurut kebiasaan dinilai sebagai satu kali susuan atau beberapa kali susuan, maka itulah yang diperhitungkan. Jika tidak dinilai demikian, maka tidak diperhitungkan.

Jika anak tersebut berhenti menyusu pada setiap kali dari lima susuan itu karena berpaling dari payudara, maka setiap susuan dihitung sebagai susuan yang terpisah.

“Suami wanita yang menyusui itu menjadi ayah bagi anak tersebut,” maksudnya menjadi ayah susuannya.

 

Siapa Saja yang Menjadi Mahram karena Persusuan?

“Anak yang disusui haram menikahi wanita yang menyusuinya dan setiap orang yang memiliki hubungan dengannya,” yaitu orang yang terhubung dengan wanita tersebut melalui hubungan nasab maupun persusuan.

“Wanita yang menyusui itu juga haram menikah dengan anak susuannya dan keturunannya,” sampai ke bawah. Demikian pula dengan orang yang menjadi asal nasab anak susuan tersebut sampai ke atas.

Namun, hukum ini tidak berlaku bagi orang yang sederajat dengan anak susuan tersebut, seperti saudara-saudaranya yang tidak ikut menyusu bersama dengannya, dan tidak pula bagi orang yang tingkatannya lebih tinggi darinya, seperti paman-pamannya.

Penjelasan secara terperinci mengenai siapa saja yang haram dinikahi karena hubungan nasab dan persusuan telah disebutkan sebelumnya dalam pasal tentang wanita-wanita yang haram dinikahi. Karena itu, silakan merujuk kembali ke pembahasan tersebut.

 

Penutup

Persusuan merupakan salah satu sebab timbulnya hubungan mahram dalam Islam. Oleh karena itu, keluarga perlu memperhatikan usia anak, jumlah susuan, dan identitas ibu serta ayah susuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan hubungan keluarga, terutama ketika hendak melangsungkan pernikahan

 

 

—

 

Ditulis pada Rabu pagi, 9 Jumadal Ula 1448 H, 21 Oktober 2026 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Sumber: Rumaysho.com

Share