Allah menghalalkan apa yang mubah untuk dinikmati.
Terlalu mengekang dan menghindar dari apa yang Allah halalkan tanpa alasan yang dibenarkan itu bisa menyiksa diri.
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata ;
من منعها حقها من المباح حتى تضررت بذلك، فقد ظلمها
“Barang siapa yang menahan hak badannya dari hal yang mubah (seperti makan dan minum – bukan karena puasa), sehingga jiwanya termudharatkan dengan hal tersebut, maka dia telah menzhalimi dirinya sendiri”
📚 Lathaiful Ma’arif .
Semoga Allah menyehatkan jiwa dan raga kita.
Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah