Menu

Mode Gelap
 

Semilir Sumpiuh · 2 Feb 2025 08:18 WIB ·

Hak Waris Istri

Perbesar

Saudara D di Cilacap bertanya ;

Seorang laki-laki wafat, meninggalkan seorang istri dan 2 anak laki-laki.
Bagaimana pembagian harta warisnya ?

Jika memang ahli waris hanya istri dan dua anak laki-laki, maka hak waris istri dari harta mendiang suaminya rahimahullah adalah 1/8 (karena suami meninggalkan anak).
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 12 ;

فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ

“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”.

Adapun dua anak laki-laki mendapatkan sisa harta, yaitu 7/8 dengan pembagian yang sama.

Wallahu a’lam.

Semoga Allah merahmati kaum muslimin yang telah meninggal dunia dan menjaga keluarga dan anak keturunan yang ditinggalkan.

Penulis:
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Semilir Sumpiuh Tanda Keberkahan

14 Maret 2025 - 08:37 WIB

Semilir Sumpiuh | Menyiksa Badan

6 Maret 2025 - 08:21 WIB

Semilir Sumpiuh | Binatang Berbisa ada Manfaatnya ?

27 Februari 2025 - 08:46 WIB

Semilir Sumpiuh | Wanita Cerdas

25 Februari 2025 - 08:16 WIB

Semilir Sumpiuh | Jawab Salam Saat Baca Al Qurán

25 Februari 2025 - 08:11 WIB

Semilir Sumpiuh – Sedekah Jumát

21 Februari 2025 - 07:58 WIB

Trending di Semilir Sumpiuh