Para ulama berbeda pendapat tentang cara berkumur dan menghirup air saat wudhu.
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat lebih baik dipisah, tidak berbarengan.
Lain dengan madzhab Syafi’i dan Hambali, mereka memandang justru yang lebih utama dengan menggabungkan, tapi ini tidak wajib.
ููุงู ุงูุดุงูุนูุฉ ูู ุงูุฃุตุญ ูุงูุญูุงุจูุฉ: ุฅู ุงูู ุถู ุถุฉ ูุงูุงุณุชูุดุงู ู ุณุชุญุจุงู ู ู ูู ูุงุญุฏุฉ ูุฌู ุน ุจูููู ุงุ
“Para ulama madzhab Syafi’i (dalam pendapat yang lebih shahih) dan ulama madzhab Hambali berkata ,”Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung disunnahkan dari satu telapak tangan dengan menggabungkan keduanya (dilakukan bersama-sama)”.
Insya Allah pendapat ini lebih kuat.
Wallahu a’lam.
๐ Al Mausu’ah al Fiqhiyyah
Semoga Allah mudahkan kita dalam mengamalkan Sunnah.
Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah