Seorang yang tak sengaja mengakibatkan barang milik orang lain rusak, apakah ia bertanggung jawab atas kerusakannya ?
Seandainya pemilik barang tidak ridha, ia bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan barangnya.
Imam Ibnu Hazm rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah ;
ุฃู ูุงูู ุงููุงุณ ุชูุถู ู ุจุงูุนู ุฏ ูุงููุณูุงู
“Harta manusia ditanggung resikonya (oleh orang yang merusaknya) baik karena unsur kesengajaan atau karena lupa (tak sengaja)”.
๐ Al Muhalla 6/91
Semoga Allah melindungi kita dari segala keburukan.
Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh