Menu

Mode Gelap
 

Semilir Sumpiuh ยท 28 Nov 2024 07:49 WIB ยท

Semilir (896) ๐Œ๐ž๐ซ๐ฎ๐ฌ๐š๐ค ๐“๐š๐ง๐ฉ๐š ๐’๐ž๐ง๐ ๐š๐ฃ๐š

Perbesar

Seorang yang tak sengaja mengakibatkan barang milik orang lain rusak, apakah ia bertanggung jawab atas kerusakannya ?

Seandainya pemilik barang tidak ridha, ia bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan barangnya.

Imam Ibnu Hazm rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah ;

ุฃู…ูˆุงู„ู ุงู„ู†ุงุณ ุชูุถู…ู† ุจุงู„ุนู…ุฏ ูˆุงู„ู†ุณูŠุงู†

“Harta manusia ditanggung resikonya (oleh orang yang merusaknya) baik karena unsur kesengajaan atau karena lupa (tak sengaja)”.

๐Ÿ“š Al Muhalla 6/91

Semoga Allah melindungi kita dari segala keburukan.

 

Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semilir 933 Saat Harta di dapat

13 Desember 2024 - 07:58 WIB

Semilir 932 Uang dan Ular

12 Desember 2024 - 08:43 WIB

Semilir 907 Anak Kecil Nabrak Pintu

11 Desember 2024 - 08:57 WIB

Semilir 906 Berjabat Tangan

10 Desember 2024 - 07:39 WIB

Semilir 905 Nabi Yang Ummi

9 Desember 2024 - 11:09 WIB

Semilir 904 Dzul Jalali Ikhram

7 Desember 2024 - 08:00 WIB

Trending di Semilir Sumpiuh