Bolehkah memakai jaket dari kulit macan atau harimau ?
Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya menggunakan kulit binatang yang haram dagingnya .
Sebagian ulama seperti Imam An Nawawi, Syaikhul Islam, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah berpendapat tidak boleh berdasarkan beberapa riwayat diantaranya ;
Dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata ;
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (duduk) di atasnya?”
[HR. Abu Dawud]
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لاَ تَصْحَبُ الْمَلاَئِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا جِلْدُ نَمِرٍ
“Malaikat tidak menemani rombongan yang ada kulit harimau.”
[HR. Abu Dawud]
📚 Syarah Muhadzdzab 1/221
Semoga Allah memudahkan urusan kita semua.
Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh