Ternak Terus Beranak* (3)

بسم الله الرحمن الرحيم
Pemberian (bukan upah) untuk pemilik hewan jantan tidak terlarang berdasarkan hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata ;
أن رجلاً من كلاب سأل النبي ﷺ عن عسب الفحل، فنهاه، فقال: يا رسول الله: إننا نطرق الفحل فنكرم، فرخص له في الكرامة
"Ada seseorang dari suku Kilab yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sperma binatang (yang disewakan) , beliau pun melarangnya.
Lalu ia berkata "Kami sering mengawinkan jantan dengan betina, lalu kami diberi hadiah sebagai pemuliaan untuk kami ".
Maka Nabi ﷺ memberi keringanan untuk menerima hadiah (bukan sebagai biaya sewa)".
(HR. At Tirmidzi dishahihkan Al Albani).
Syaikh Al Mubarakfuri rahimahullah memberikan kesimpulan ;
وفيه دليل على أن المعير إذا أهدى إليه المستعير هدية بغير شرط حلت له
"Pada hadits ini ada dalil bahwa orang yang meminjamkan (hewan pejantan) jika ia diberi hadiah oleh orang yang meminjam tanpa adanya syarat sebelumnya, maka hadiah tersebut halal baginya".
📚 Tuhfah al Ahwadzi 4/412
Wallahu a'lam
Semoga Allah memudahkan dan memberkahi aktivitas para peternak dari kaum muslimin.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.