Ternak Terus Beranak* (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Ada sebuah hadits yang melarang mengambil upah (jual beli) sperma binatang jantan atau menyewakan pejantan untuk dikawinkan.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ
"Nabi ﷺ melarang jual beli sperma pejantan ".
(HR. Bukhari dan yang lainnya).
Para ulama berselisih tentang larangan 'ashbul fahl (menjual sperma pejantan) dalam hadits tersebut.
Sebagian ulama berpendapat makruh, ulama lainnya berpendapat haram dan pendapat ini lebih hati-hati.
Imam Ibnu Hajar Asy Syafi'i rahimahullah mengatakan,
فبيعه وإجارته حرام لأنه غير متقوم ولا معلوم ولا مقدور على تسليمه
“Memperjua-belikan sperma jantan dan menyewakan pejantan (untuk dikawinkan) itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur hasilnya (hanya spekulasi), tidak diketahui kepastiannya, dan tidak bisa diserah-terimakan".
(Fathul Bari 4/461)
Para ulama Lajnah Daimah berfatwa ;
لا يجوز أخذ الأجرة على ضراب الفحل للبقر؛ لأن النبي ﷺ نهى عن بيع عسب الفحل
"Tak boleh mengambil upah atas penyewaan sapi pejantan karena Nabi ﷺ melarang jual beli 'ashbul fahl ".
(Fatawa Lajnah Daimah 15/75)
Wallahu a'lam.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.