Tawassul dengan Nabi صلى الله عليه وسلم

بسم الله الرحمن الرحيم
Bertawassul saat berdo'a ada yang disyariatkan dan disepakati oleh ulama, seperti tawassul dengan al Asma al Husna.
Ada juga tawassul yang para ulama berselisih tentang kebolehannya, seperti tawassul dengan Nabi ﷺ atau dengan jah (kedudukannya).
Syaikhul Islam rahimahullah menuturkan khilaf ulama tentang masalah ini.
Setelah menyebutkan pendapat mayoritas ulama sebelum beliau yang tidak membolehkan bertawassul dengan dzat atau kedudukan Nabi ﷺ , beliau memberikan ulasan tentang riwayat Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang "dianggap" membolehkan tawassul dengan Nabi ﷺ setelah wafatnya.
فيحمل قول القائل: أسألك بنبيك محمد. على أنه أراد: أني أسألك بإيماني به وبمحبته وأتوسل إليك بإيماني به ومحبته، ونحو ذلك. وقد ذكرت أن هذا جائز بلا نزاع
"Ucapan orang yang berdo'a "Aku meminta kepada-Mu dengan nabi-Mu Muhammad ﷺ.
(Jika) makna yang ia maksudkan adalah "Aku meminta kepada-Mu dengan keimanan dan kecintaanku kepadanya.
Aku bertawassul kepada-Mu dengan keimanan dan kecintaanku kepadanya,"
atau makna yang semisalnya.
Aku telah sebutkan bahwa hal ini boleh tanpa ada perselisihan."
📚 Fatawa Ibnu Taimiyyah dan sumber lainnya.
Syaikhul Islam menulis karya dengan judul al Qa'idah al Jalilah fi at Tawassul wa al Wasilah.
Kitab ini membahas secara lengkap tentang tawassul.
Semoga kita bisa mempelajari dan memahaminya.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.