Shalat Ghaflah

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata ;
جِئْتُ النبي ﷺ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْمَغْرِبَ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَامَ يُصَلِّي ، فَلَمْ يَزَلْ يُصَلِّي حَتَّى صَلَّى الْعِشَاءَ
"Aku mendatangi Nabi ﷺ kemudian aku shalat Maghrib bersama beliau.
Setelah shalat selesai beliau shalat lagi dan terus menerus beliau melakukan shalat hingga beliau shalat Isya".
[Irwaul Ghalil no.
470].
Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan bahwa ada beberapa hadits menunjukan disyariatkannya memperbanyak shalat sunah antara Maghrib dan Isya.
Imam Asy-Syirbini rahimahullah menamakan shalat ini dengan istilah shalat ghaflah karena di waktu tersebut banyak orang dalam kondisi ghaflah (lalai dari ibadah) karena sibuk dengan makan, tidur atau sebab lainnya.
Wallahu a'lam.
📚 Nailul Authar, Mughni Muhtaj dan sumber lainnya.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam ketaatan.
𝓑𝓪𝓻𝓪𝓴𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾 𝓕𝓲𝓴𝓾𝓶
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.