ꜱᴀʜᴋᴀʜ ꜱᴜᴍᴘᴀʜ ᴛᴀɴᴘᴀ ᴅɪᴜᴄᴀᴘᴋᴀɴ ?

Para ulama Lajnah Dai'mah berfatwa bahwa
sumpah tidak sah kecuali dengan menyebut nama Allah dan dilafazkan dengan lisan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ ;
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku apa yang terbisikan dalam jiwanya selagi belum ia ucapkan atau lakukan".
(HR. Al Bukhari dan Muslim).
📚 Fatawa Lajnah Daimah 23/46.
Semoga Allah jauhkan kita dari segala kejelekan.
𝐵𝒶𝓇𝒶𝓀𝒶𝓁𝓁𝒶𝒽𝓊 𝒻𝒾𝓀𝓊𝓂
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.