ᴊᴜᴀʟ ʙᴇʟɪ ᴅᴇɴɢᴀɴ ᴅᴘ

بسم الله الرحمن الرحيم
Jual beli dengan DP / uang muka disebut dengan istilah 'urbun (عربون).
Para ulama berselisih tentang hukumnya. Sebagian ulama melarang berdasarkan hadits ;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan sistem uang muka.”
Sebagian ulama lainnya membolehkan karena hadits di atas dianggap dha'if (lemah), juga berdasarkan riwayat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang membeli sebuah rumah milik Shafwan bin Umayyah di Mekah secara 'urbun .
Pendapat ini dipegangi oleh para ulama zaman sekarang di antaranya Syaikh Bin Baz rahimahullah (Lajnah Daimah).
📚 Fatawa Lajnah Daimah 13/132.
Semoga Allah memberkahi jual beli kaum muslimin.
𝐵𝒶𝓇𝒶𝓀𝒶𝓁𝓁𝒶𝒽𝓊 𝒻𝒾𝓀𝓊𝓂
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.