Semilir (896) 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐚

Seorang yang tak sengaja mengakibatkan barang milik orang lain rusak, apakah ia bertanggung jawab atas kerusakannya ?
Seandainya pemilik barang tidak ridha, ia bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan barangnya.
Imam Ibnu Hazm rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah ;
أموالُ الناس تُضمن بالعمد والنسيان
“Harta manusia ditanggung resikonya (oleh orang yang merusaknya) baik karena unsur kesengajaan atau karena lupa (tak sengaja)”.
📚 Al Muhalla 6/91
Semoga Allah melindungi kita dari segala keburukan.
Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh