Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2026/2027 →
Semilir Sumpiuh

Semilir (896) 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐚

●
AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Seorang yang tak sengaja mengakibatkan barang milik orang lain rusak, apakah ia bertanggung jawab atas kerusakannya ?

Seandainya pemilik barang tidak ridha, ia bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan barangnya.

Imam Ibnu Hazm rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah ;

أموالُ الناس تُضمن بالعمد والنسيان

“Harta manusia ditanggung resikonya (oleh orang yang merusaknya) baik karena unsur kesengajaan atau karena lupa (tak sengaja)”.

📚 Al Muhalla 6/91

Semoga Allah melindungi kita dari segala keburukan.

 

Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

 

 

Share