Menu

Mode Gelap
 

Semilir Sumpiuh ยท 28 Nov 2024 07:49 WIB ยท

Semilir (896) ๐Œ๐ž๐ซ๐ฎ๐ฌ๐š๐ค ๐“๐š๐ง๐ฉ๐š ๐’๐ž๐ง๐ ๐š๐ฃ๐š

Perbesar

Seorang yang tak sengaja mengakibatkan barang milik orang lain rusak, apakah ia bertanggung jawab atas kerusakannya ?

Seandainya pemilik barang tidak ridha, ia bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan barangnya.

Imam Ibnu Hazm rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah ;

ุฃู…ูˆุงู„ู ุงู„ู†ุงุณ ุชูุถู…ู† ุจุงู„ุนู…ุฏ ูˆุงู„ู†ุณูŠุงู†

“Harta manusia ditanggung resikonya (oleh orang yang merusaknya) baik karena unsur kesengajaan atau karena lupa (tak sengaja)”.

๐Ÿ“š Al Muhalla 6/91

Semoga Allah melindungi kita dari segala keburukan.

 

Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Semilir Sumpiuh Tanda Keberkahan

14 Maret 2025 - 08:37 WIB

Semilir Sumpiuh | Menyiksa Badan

6 Maret 2025 - 08:21 WIB

Semilir Sumpiuh | Binatang Berbisa ada Manfaatnya ?

27 Februari 2025 - 08:46 WIB

Semilir Sumpiuh | Wanita Cerdas

25 Februari 2025 - 08:16 WIB

Semilir Sumpiuh | Jawab Salam Saat Baca Al Qurรกn

25 Februari 2025 - 08:11 WIB

Semilir Sumpiuh – Sedekah Jumรกt

21 Februari 2025 - 07:58 WIB

Trending di Semilir Sumpiuh