Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2026/2027 →
Semilir Sumpiuh

Semilir (890) Kulit Macan

AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Bolehkah memakai jaket dari kulit macan atau harimau ?

Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya menggunakan kulit binatang yang haram dagingnya .

Sebagian ulama seperti Imam An Nawawi, Syaikhul Islam, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah berpendapat tidak boleh berdasarkan beberapa riwayat diantaranya ;

Dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata ;

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (duduk) di atasnya?”
[HR. Abu Dawud]

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لاَ تَصْحَبُ الْمَلاَئِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا جِلْدُ نَمِرٍ

“Malaikat tidak menemani rombongan yang ada kulit harimau.”
[HR. Abu Dawud]

📚 Syarah Muhadzdzab 1/221

Semoga Allah memudahkan urusan kita semua.

Penulis :
Ustadz Tamim Suherman
Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Share