Sedekah Subuh* (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Tak ada larangan untuk bersedekah di waktu subuh atau waktu lainnya.
Sedekah yang disiapkan di saat itu bisa diberikan kepada orang miskin atau masjid dan lainnya.
Bolehkah diberikan kepada para peminta-minta di jalan yang terkadang tak diketahui apakah dia orang miskin atau bukan ?
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata ;
فالسائل أقسام ثلاثة: سائل تعرف أنه غني لا يعطى يزجر ويعلم، وسائل تجهل حاله يعطى، وسائل معروف أنه فقير يعطى،
"Peminta-minta itu ada tiga macam ;
√Peminta-minta yang engkau ketahui bahwa ia kaya, maka ia tak diberi, (tapi) ia dicegah dan diberi tahu (tentang kesalahannya berupa meminta-minta tanpa hak).
√Peminta-minta yang engkau tak mengetahui keadaan aslinya, maka ia boleh diberi.
√Peminta-minta yang diketahui bahwa ia faqir, maka ia (lebih layak lagi) untuk diberi ".
📚 Fatawa Nur 'ala ad Darb
Semoga Allah menerima sedekah dan seluruh amal kebaikan kaum muslimin.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.