Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

Sah Tapi Dosa

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Shalat dengan pakaian (celana) ketat, sah?

Yang terbaik dan paling pantas tentu shalat dengan pakaian yang longgar sehingga lekuk tubuh tak tampak, seperti dengan sarung atau gamis bagi laki-laki dan mukenah bagi wanita.

Tapi dari sisi sah tidaknya, berikut kami sebutkan keterangan beberapa ulama :

Imam An Nawawi rahimahullah berkata :

فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوها صحت الصلاة فيه لوجود الستر

"Jika (celana) menutupi warna kulit tapi masih membentuk (lekuk) lutut,pinggul dan yang semisalnya, maka sah shalatnya, karena tertutupnya aurat telah terwujud.

📚 Al Majmu' 3/176.
(Ini pula yang dipaparkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al Mughni 2/287)

Hanya saja, meskipun sah ia berdosa, apa lagi seorang wanita yang membiarkan lekuk tubuhnya tampak.

Syaikh Al Fauzan hafizhahullah berkata ;

إذا صلى الإنسان وعورته مستورة بهذا اللباس ؛ فصلاته في حد ذاتها صحيحة ؛ لوجود ستر العورة ، لكن يأثم من صلى بلباس ضيق ؛

"Jika seseorang shalat dan auratnya tertutup dengan pakaian (yang ketat), maka shalatnya sah karena tertutupnya aurat telah terwujud padanya.

Tapi orang yang shalat dengan pakaian (celana) ketat itu berdosa."

Kenapa berdosa ?
Beliau sebutkan 2 alasan diantaranya karena ia (terlebih lagi wanita) akan mengundang fitnah dan memancing perhatian orang lain untuk melihatnya.

📚 Al Muntaqo 3/454.

Semoga Allah memudahkan kita untuk beribadah dengan keadaan yang terbaik.

Barakallahu fikum

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share