Mengusap Perban

Jika pergelangan tangan seseorang terluka dan sangat butuh untuk diperban, bagaimana cara berwudhunya ?
Para fuqaha menjelaskan bahwa ia boleh memasang perban sebatas kebutuhannya atau karena darurat, lalu ia usap perbannya sebagai pengganti membasuh tangan.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau memasang perban di tangan yang terluka dan mengusapnya.
Kebolehan mengusap perban ini disesuaikan dengan kondisi daruratnya
atau seukuran kebutuhannya.
Qaidah fiqih menyebutkan ;
أن الضرورة أو الحاجة تقدر بقدرها
Sesungguhnya darurat dan hajat itu dibatasi sesuai kadarnya.
📚 Syarah Zadul Mustaqni' 1/100.
Semoga Allah mudahkan kita dalam kebaikan.
𝐵𝒶𝓇𝒶𝓀𝒶𝓁𝓁𝒶𝒽𝓊 𝒻𝒾𝓀𝓊𝓂
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.