Kondangan* (8)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hiburan dalam Walimah
Diperbolehkan untuk menabuh Duff / Daff (rebana) berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَرَامِ وَالْحَلَالِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pembeda antara (hubungan) yang haram dan yang halal adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”
(HR. Ahmad, At Tirmidzi dan lainnya, dihasankan Al Albani)
Imam Ibnu Hajar Asy Syafi'i rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan :
باب ضرب الدف في النكاح والوليمة
"Bab menabuh Duff (rebana)dalam pernikahan dan walimah."
Yang dimaksud dengan Duff (rebana) adalah sejenis alat musik yang dimainkan dengan cara dipukul yang memiliki 1 sisi saja dan tanpa jalajil atau sholsholah (logam yang mengeluarkan bunyi gemerincing).
📗 Fathul Bari 2/440)
Wallahu A'lam.
Barakallahu fikum.
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.