Kondangan* (5)

بسم الله الرحمن الرحيم
Siapa yang sebaiknya menyelenggarakan walimah ?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan :
وهي مشروعة في حق الزوج ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الرحمن بن عوف ـ رضي الله عنه ـ: أولم ولم يقل لأصهاره: أولموا،
"Walimah disyariatkan bagi suami (mempelai pria), karena Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berkata (memerintahkan) Abdurrahman bin 'Auf radhiallahu 'anhu (sebagai mempelai pria), " Adakanlah walimah".
Beliau tidak mengatakan kepada fihak (keluarga istrinya) , "Adakanlah walimah oleh kalian".
Adapun walimah yang diselenggarakan oleh fihak mempelai putri ini tidak terlarang sebagaimana diisyaratkan dalam lanjutan fatwa beliau.
📗 Asy Syarhul Mumti' 12/321.
Wallahu a'lam.
Semoga Allah memberkahi pernikahan dan keluarga kaum muslimin.
Barakallahu fikum.
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.