Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

Kondangan* (5)

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Siapa yang sebaiknya menyelenggarakan walimah ?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan :

وهي مشروعة في حق الزوج ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الرحمن بن عوف ـ رضي الله عنه ـ: أولم ولم يقل لأصهاره: أولموا،

"Walimah disyariatkan bagi suami (mempelai pria), karena Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berkata (memerintahkan) Abdurrahman bin 'Auf radhiallahu 'anhu (sebagai mempelai pria), " Adakanlah walimah".

Beliau tidak mengatakan kepada fihak (keluarga istrinya) , "Adakanlah walimah oleh kalian".

Adapun walimah yang diselenggarakan oleh fihak mempelai putri ini tidak terlarang sebagaimana diisyaratkan dalam lanjutan fatwa beliau.

📗 Asy Syarhul Mumti' 12/321.

Wallahu a'lam.

Semoga Allah memberkahi pernikahan dan keluarga kaum muslimin.

Barakallahu fikum.

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share