Kereta Nabrak

بسم الله الرحمن الرحيم
Ketika terjadi tabrakan antara kereta dengan kendaraan lainnya yang mengakibatkan adanya kerugian pada kendaraan lain, siapakah yang mesti tertuntut menanggung resiko kerugian tersebut?
Hukum untuk masalah ini tak hanya dilihat dan ditetapkan dari satu sisi saja, karena kecelakaan terjadi karena beberapa faktor, entah kelalaian penjaga palang kereta, kecerobohan pengendara atau mungkin karena kesalahan masinisnya, sehingga keputusan hukum pun berbeda.
Para ulama dunia di lembaga Majma' al Fiqhi al Islami telah menggelar muktamar internasional pada tahun 1414 H/1993 M di Brunai Darussalam untuk membahas masalah seperti ini. Diantara poin keputusannya adalah :
إذا كان الحادث نتيجة لقوة قاهرة لا يستطيع دفعها، وتعذر عليه منها، وهي كل أمر عارض خارج عن تدخل الإنسان
Jika kecelakaan terjadi karena faktor kuat yang tak mampu dicegah (oleh masinis), yaitu segala sesuatu yang muncul di luar kemampuan manusia, (maka masinis atau fihak kereta tak dituntut menanggung kerugian yang ada).
📚 Qararat Majma' al Fiqhi al Islami.
Bisa dimaklumi, kereta dengan kecepatan tinggi, dengan bobot body 6 ton ditambah beban muatan yang begitu banyak, tentu sangat berat untuk dihentikan (direm) secara mendadak, dan resikonya sangat tinggi seandainya dilakukan.
Semoga Allah melindungi para pengguna jalan hingga selamat sampai tujuan.
Untuk keselamatan bersama, tentu do'a menjelang berkendaraan jangan dilupakan. Ingat pula UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 .
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.