Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

Jual-Beli Kucing

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Bolehkah ?

Ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli kucing.

Sebagian mereka menganggapnya makruh.
Mayoritas ulama lainnnya berpendapat boleh karena mereka menilai hadits yang menyebutkan larangan harga (jual – beli) kucing derajatnya lemah.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata ;

ولكن الأولى بلا شك التنزه عن بيعها احتياطًا لظاهر الحديث ، ولأن فيه شيء من الدناءة.

"Akan tetapi yang lebih baik tanpa keraguan adalah menghindari jual – beli kucing, sebagai bentuk kehati-hatian berdasarkan makna zhahir dari hadits (yang melarang dan dianggap shahih oleh sebagian ulama).

Dan karena pada jual-beli kucing ada unsur kehinaan."

📚 Syarah Shahih Muslim

Semoga Allah memudahkan kita dalam mencari rizki yang halal dan baik.

Barakallahu fikum

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share