Jual-Beli Kucing

بسم الله الرحمن الرحيم
Bolehkah ?
Ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli kucing.
Sebagian mereka menganggapnya makruh.
Mayoritas ulama lainnnya berpendapat boleh karena mereka menilai hadits yang menyebutkan larangan harga (jual – beli) kucing derajatnya lemah.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata ;
ولكن الأولى بلا شك التنزه عن بيعها احتياطًا لظاهر الحديث ، ولأن فيه شيء من الدناءة.
"Akan tetapi yang lebih baik tanpa keraguan adalah menghindari jual – beli kucing, sebagai bentuk kehati-hatian berdasarkan makna zhahir dari hadits (yang melarang dan dianggap shahih oleh sebagian ulama).
Dan karena pada jual-beli kucing ada unsur kehinaan."
📚 Syarah Shahih Muslim
Semoga Allah memudahkan kita dalam mencari rizki yang halal dan baik.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.