Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

Jawaban :

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

بسم الله الرحمن الرحيم

Hal yang terkait dengan penggunaan perabotan dan air (masjid) termasuk perkara yang diperbolehkan untuk (memenuhi) hak muslim.

Terlebih lagi sesuatu yang berasal dari wakaf.

Allah berfirman mensifati orang munafik,

وَيَمْنَعُونَ ٱلْمَاعُونَ

Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.

Air dan perabotan termasuk Al Ma'un (barang-barang berguna).

Tidak mengapa dipergunakan untuk kebutuhan manusia meskipun statusnya sebagai barang wakaf, dengan syarat mereka menjaganya dan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan tersia-siakan barang wakaf tersebut.

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.

(Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah)

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share