Jawaban :

بسم الله الرحمن الرحيم
بسم الله الرحمن الرحيم
Hal yang terkait dengan penggunaan perabotan dan air (masjid) termasuk perkara yang diperbolehkan untuk (memenuhi) hak muslim.
Terlebih lagi sesuatu yang berasal dari wakaf.
Allah berfirman mensifati orang munafik,
وَيَمْنَعُونَ ٱلْمَاعُونَ
Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.
Air dan perabotan termasuk Al Ma'un (barang-barang berguna).
Tidak mengapa dipergunakan untuk kebutuhan manusia meskipun statusnya sebagai barang wakaf, dengan syarat mereka menjaganya dan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan tersia-siakan barang wakaf tersebut.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.
(Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah)
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.