Istri Gugat Cerai

بسم الله الرحمن الرحيم
Iddahnya Sampai…?
Putusnya ikatan pernikahan bisa terjadi karena khulu' (gugat cerai dari fihak istri).
Berapa lama masa 'iddah si istri ?
Para ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan bahwa 'idahnya seperti wanita yang ditalak.
Ulama lainnya berpendapat bahwa 'iddahnya cukup sekali haidh (ini pendapat Utsman bin 'Affan, Ibnu 'Abbas, Ibnu Umar Ahmad bin Hambal).
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
أن المخلوعة التي طلقها زوجها على مال، إن اعتدت بثلاث حيض فهذا أفضل وأحوط، وفيه الخروج من خلاف العلماء، وإن اعتدت بحيضة واحدة كفاها ذلك -في أصح قولي أهل العلم
"Wanita yang dicerai melalui proses khulu' dengan mengembalikan harta (mahar) kepada suaminya,
jika ia ber'iddah sampai 3 kali haidh itu lebih utama dan lebih hati-hati. Padanya ada upaya untuk keluar dari perselisihan ulama.Jika ia ber'iddah dengan sekali haidh saja itu cukup (boleh) menurut pendapat yang lebih shahih diantara dua pendapat ulama."
Wallahu a'lam.
📚 Majmu' Fatawa wa Maqalat 22/176
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.