Hutang Nafkah

Seorang suami tidak menafkahi istri beberapa bulan (bukan karena kesalahan istri).
Apa yang ia harus lakukan ? Apakah kewajiban nafkah tersebut gugur ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata ;
ومن ترك الإنفاق الواجب لامرأته مدةً , لم يسقط بذلك , وكانت دَيْناً في ذمته , سواء تركها لعذر أو غير عذر ,
"Siapa yang meninggalkan nafkah yang wajib untuk istrinya selama masa tertentu, kewajiban tersebut tidaklah gugur dan tetap menjadi hutang dalam tanggungannya.
Ia tidak tunaikan nafkah tersebut karena udzur atau tidak sama saja (harus dilunasi)".
Ini merupakan pendapat para ulama seperti Hasan Al Basri, Malik, As Syafi'i, Ahmad, Ibnul Mundzir dan yang lainnya rahimahumullah.
📚 Al Mughni 8/165.
Semoga Allah memudahkan para suami dan istri untuk bisa menunaikan kewajibannya.
𝐵𝒶𝓇𝒶𝓀𝒶𝓁𝓁𝒶𝒽𝓊 𝒻𝒾𝓀𝓊𝓂
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.