Haji Atau ‘Iddah ?

Bolehkah seorang wanita yang tengah menjalani masa 'iddah melakukan safar haji ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata ;
ولو كانت عليها حجة الإسلام ، فمات زوجها ، لزمتها العدة في منزلها ، وإن فاتها الحج ،
"Jika si wanita berkewajiban haji dalam Islam lalu suaminya wafat, maka ia wajib menjalani masa 'iddah di rumahnya meskipun terluputkan dari ibadah haji".
Beliau menyebutkan bahwa ibadah haji bisa ditunda dan dilakukan di waktu lain, adapun masa 'iddah tidak bisa dialihkan atau diundurkan di waktu lainnya.
📚 Al Mughni 11/305.
Semoga Allah mudahkan kaum muslimin untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.
𝐵𝒶𝓇𝒶𝓀𝒶𝓁𝓁𝒶𝒽𝓊 𝒻𝒾𝓀𝓊𝓂
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.