Ghibah yang Boleh

بسم الله الرحمن الرحيم
Terkadang menyebut keburukan orang lain diperbolehkan dan tak dianggap ghibah yang haram.
Imam Ash Shan'ani rahimahullah menukilkan keterangan sebagian ulama yang menyatakan ;
الذَّمُّ ليس بغِيبةٍ في سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٍ ومُعَرِّفٍ ومُحَذِّرِ
ولمُظْهِرٍ فِسْقًا ومُسْتَفْتٍ ومَنْ طَلَبَ الإعانة في إزالة مُنْكَرِ
Menyebut keburukan orang lain tak dianggap ghibah pada enam hal :
√ Mengadukan orang yang zalim.
√ Dalam rangka menjelaskan (memberikan informasi) tentang keadaan seseorang.
√ Memperingatkan akan bahaya yang bisa muncul dari seseorang.
√ Menyebutkan (keburukan) seseorang yang melakukan kefasikan secara terang-terangan.
√ Orang (ulama) yang dimintai fatwa. (Bagi penanya boleh menyebut keburukan orang lain yang terkait dengan masalah yang dihadapi).
√ Seseorang yang meminta bantuan (kepada fihak yang berwenang) untuk menghilangkan kemungkaran.
📚 Subulus Salam
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya agar kita bisa melakukan kebaikan dan menjauhi keburukan.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.