Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

Ghibah yang Boleh

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Terkadang menyebut keburukan orang lain diperbolehkan dan tak dianggap ghibah yang haram.

Imam Ash Shan'ani rahimahullah menukilkan keterangan sebagian ulama yang menyatakan ;

الذَّمُّ ليس بغِيبةٍ في سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٍ ومُعَرِّفٍ ومُحَذِّرِ
ولمُظْهِرٍ فِسْقًا ومُسْتَفْتٍ ومَنْ طَلَبَ الإعانة في إزالة مُنْكَرِ

Menyebut keburukan orang lain tak dianggap ghibah pada enam hal :

√ Mengadukan orang yang zalim.

√ Dalam rangka menjelaskan (memberikan informasi) tentang keadaan seseorang.

√ Memperingatkan akan bahaya yang bisa muncul dari seseorang.

√ Menyebutkan (keburukan) seseorang yang melakukan kefasikan secara terang-terangan.

√ Orang (ulama) yang dimintai fatwa. (Bagi penanya boleh menyebut keburukan orang lain yang terkait dengan masalah yang dihadapi).

√ Seseorang yang meminta bantuan (kepada fihak yang berwenang) untuk menghilangkan kemungkaran.

📚 Subulus Salam

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya agar kita bisa melakukan kebaikan dan menjauhi keburukan.

Barakallahu fikum

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share