Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

G░e░l░a░r░ ░H░a░j░i░

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Para ulama berselisih tentang hukum memberi gelar haji.

Sebagian ulama memakruhkan dan melarang, ada pula yang membolehkan (jika tidak menyebabkan ujub).

Imam An Nawawi rahimahullah berkata ;

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ،

"Boleh menyebut orang yang telah berhaji dengan gelar haji setelah ia bertahallul, (boleh juga) meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh".

📚 Al Majmu’ 8/281

Semoga Allah menerima ibadah haji kaum muslimin.

𝕭𝖆𝖗𝖆𝖐𝖆𝖑𝖑𝖆𝖍𝖚 𝖋𝖎𝖐𝖚𝖒

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share