G░e░l░a░r░ ░H░a░j░i░

بسم الله الرحمن الرحيم
Para ulama berselisih tentang hukum memberi gelar haji.
Sebagian ulama memakruhkan dan melarang, ada pula yang membolehkan (jika tidak menyebabkan ujub).
Imam An Nawawi rahimahullah berkata ;
يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ،
"Boleh menyebut orang yang telah berhaji dengan gelar haji setelah ia bertahallul, (boleh juga) meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh".
📚 Al Majmu’ 8/281
Semoga Allah menerima ibadah haji kaum muslimin.
𝕭𝖆𝖗𝖆𝖐𝖆𝖑𝖑𝖆𝖍𝖚 𝖋𝖎𝖐𝖚𝖒
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.