Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Fatwa Ulama

Fatwa Ulama: Shalat Jama’ah Di Rumah Bersama Keluarga

●
AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Fatwa Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan

Soal:

Apakah sah seseorang shalat jama’ah bersama keluarganya di rumah, ataukah tidak sah?

Jawab:

Jika rumah anda tidak terdapat satu pun masjid di lingkungan sekitarnya atau anda memiliki udzur untuk melaksanakan shalat di masjid maka hukumnya boleh bahkan lebih afdhal anda shalat berjamaah di rumah bersama keluarga anda. Bahkan lebih afdhal juga bagi istri anda, ia shalat bermakmum pada anda.

Namun tidak diperbolehkan seseorang muslim (lelaki) shalat berjamaah di rumahnya dan meninggalkan shalat jama’ah di masjid-masjid. Ini hukumnya haram, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan karena itu merupakan bentuk ketidak-sukaan terhadap sunnah Nabi. Dan ketika seseorang tidak suka terhadap sunnah Nabi dan lebih menuruti nafsunya, itu karena keadaan dirinya yang rusak.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30506

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id


Sumber: Muslim.or.id

Share