Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Fatwa Ulama

Fatwa Ulama: Pelihara Burung, Apakah Terkena Zakat?

●
AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

 

Soal:
Sebagian orang memelihara / beternak burung, apakah ia terkena zakat?

Jawab:
Orang-orang yang memelihara / beternak burung, jika mereka melakukan itu untuk memperjual-belikan burungnya, maka mereka terkena zakat. Karena burung-burung tersebut aset perdagangan. Yaitu, seseorang memperoleh penghasilan dari memperjual-belikannya.

Adapun jika burung-burung tersebut untuk dibudi-dayakan, atau untuk dimakan, atau hanya dijual jika jumlahnya terasa melebihi yang diperlukan, maka tidak terkena zakat. Karena zakat itu dikenai pada hewan hanya pada 3 jenis saja: jenis unta, jenis sapi dan jenis kambing. Dan tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 18/54

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id


Sumber: Muslim.or.id

Share