Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Fatwa Ulama

Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?

●
AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal:

Kapan saja disyariatkan duduk tawarruk*) ?

Jawab:

Duduk tawarruk itu disyariatkan pada shalat yang memiliki dua tasyahud, dan dilakukan pada tasyahud yang terakhirnya. Sehingga ia ada pada semua shalat wajib kecuali shalat shubuh. Maka duduk tawarruk itu dilakukan pada tasyahud terakhir pada shalat rubai’iyyah (yang empat rakaat) dan tsulatsiyyah (yang tiga rakaat).

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33201

*) Duduk tawarruk adalah sebagaimana digambarkan dalam gambar berikut:

tawarruk

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id


Sumber: Muslim.or.id

Share