Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Fatwa Ulama

Fatwa Ramadhan: Sisa Makanan Yang Tersangkut Di Gigi Ketika Shalat Atau Puasa

●
AdminPonpes Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

 

Soal:

Sisa makanan yang tersangkut di antara gigi jika baru terasa ketika sedang shalat apakah boleh ditelan?

 

Jawab:

Tidak boleh ditelan. Orang yang menelan sisa makanan di gigi maka batal shalatnya dan puasanya. Namun jika ia kesulitan untuk menyingkirkannya yaitu karena sulit dikeluarkan (sehingga tertelan, pent.), semoga itu tidak mengapa.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38519

Baca juga: Ramadhan Dan Perbaikan Diri

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id


Sumber: Muslim.or.id

Share