Dzawil Arham Dalam Warisan

بسم الله الرحمن الرحيم
Siapakah Dzawil Arham ?
وهم كل قريبٍ ليس ذا فرضٍ ولا تعصيبٍ
Mereka adalah setiap kerabat si mayit yang tidak memiliki bagian tertentu atau sisa (dari warisan).
Mereka berjumlah 11 kelompok, seperti bibi, cucu perempuan/laki-laki (dari anak perempuan) dan yang lainnya.
Mereka tidak mendapat hak warisan selama si mayit memiliki ahli waris.
Jika si mayit tidak memiliki ahli waris, apakah Dzawil Arham berhak mewarisi harta peninggalannya ?
Para ulama berselisih. Sebagian mereka seperti Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa Dzawil Arham mewarisi harta si mayit dalam kondisi tersebut, berdasarkan hadits
الخال وارث مَن لا وارثَ له
Bibi itu mewarisi harta kerabatnya yang tidak memiliki ahli waris.
Wallahu a'lam.
📚 Al Fawaid al Jaliyyah Fi Mabahits al Fardhiyyah – Syaikh Bin Baz.
Semoga Allah memudahkan kita dalam kebaikan.
𝓑𝓪𝓻𝓪𝓴𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾 𝓯𝓲𝓴𝓾𝓶
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.