Air Mutanajjis

بسم الله الرحمن الرحيم
Air Mutanajjis adalah air (suci) yang terkena benda yang najis.
Apakah masih tergolong air suci ?
Jika air tersebut mengalami perubahan pada bau atau rasa atau warnanya, maka status air tersebut najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Imam Ash Shan'ani rahimahullah menjelaskan ;
قال ابن المنذر: قد أجمع العلماء: على أن الماء القليل والكثير إذا وقعت فيه نجاسة فغيرت له طعماً، أو لوناً، أو ريحاً فهو نجس،
"Berkata Ibnul Mundzir ; “Para ulama telah bersepakat bahwa air yang sedikit dan banyak, jika terkena najis lalu berubah rasa atau warna atau baunya, maka dia menjadi najis.”
📚 Subulus Salam 1/91.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya agar kita bisa bersuci dari beribadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
𝔅𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔩𝔩𝔞𝔥𝔲 𝔣𝔦𝔨𝔲𝔪
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.