Air Musyammas

بسم الله الرحمن الرحيم
Air musyammas adalah air yang terpanaskan/menjadi hangat oleh sengatan sinar matahari.
Air musyammas tetap suci jika belum berubah menjadi najis, tapi apakah bisa digunakan untuk bersuci (wudhu) ?
Imam Al 'Uqaili rahimahullah dalam kitab Adh Dhu'afa 2/176 berkata,
ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا
"Tidak ada satu pun hadits yang shahih sanadnya tentang (larangan menggunakan) air musyammas".
Imam Asy Syafi'i rahimahullah menuturkan bahwa beliau tidak suka berwudhu dengan air musyammas semata-mata karena alasan kesehatan, sehingga tak dilarang secara syariat untuk menggunakan air musyammas.
Para ulama Lajnah Daimah berfatwa ;
لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس
"𝕶𝖆𝖒𝖎 𝖙𝖆𝖐 𝖒𝖊𝖓𝖌𝖊𝖙𝖆𝖍𝖚𝖎 𝖆𝖉𝖆𝖓𝖞𝖆 𝖉𝖆𝖑𝖎𝖑 𝖘𝖍𝖆𝖍𝖎𝖍 𝖞𝖆𝖓𝖌 𝖒𝖊𝖑𝖆𝖗𝖆𝖓𝖌𝖆𝖓 𝖒𝖊𝖓𝖌𝖌𝖚𝖓𝖆𝖐𝖆𝖓 𝖆𝖎𝖗 𝖒𝖚𝖘𝖞𝖆𝖒𝖒𝖆𝖘".
📚 Fatwa Lajnah Daimah 5/74
Semoga Allah menerima amal ibadah kita.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.