Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Pondok Pesantren
Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
Ilmu | Adab | Amal | Generasi Qur'ani
●Sumpiuh, Banyumas
Jawa Tengah
PSB 2027/2028 →
Semilir Sumpiuh

ʀᴜᴍᴀʜ ᴅɪʜɪʙᴀʜᴋᴀɴ ᴜɴᴛᴜᴋ ɪꜱᴛʀɪ

●
Ustadz Tamim SuhermanPengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah

Seorang suami merasakan kebaikan dan ketaatan istrinya, bolehkah ia berikan rumahnya sebagai hadiah / hibah kepada istrinya ?

Syaikh Bin Baz rahimahullah berfatwa ;

فلا بأس أن يتنازل لها عن بيته إذا كان صحيحًا، لا مريضًا،

"Tak mengapa jika (rumah tersebut diberikan) suami dalam keadaan sehat".

أما إذا كان مريضًا ليس له أن يتنازل لها؛ لأنها وارثة،

"Adapun jika dalam kondisi sakit (yang diperkirakan ia akan meninggal), maka ia tak boleh memberikan rumah untuk istrinya, karena dia (istri) termasuk ahli waris".

📚 Fatawa al Jami' al Kabir.

Semoga Allah memberkahi keluarga kaum muslimin.

𝓑𝓪𝓻𝓪𝓴𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾 𝓕𝓲𝓴𝓾𝓶

Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.

Share