ᴛɪᴅᴀᴋ ᴛᴀᴋʙɪʀ ꜱᴀᴀᴛ ꜱᴜᴊᴜᴅ ᴛɪʟᴀᴡᴀʜ ?

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan bahwa jika sujud tilawah dilakukan dalam shalat, maka dengan takbir saat turun sujud dan bangkitnya, berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ saat shalat,
أنه كان في الصلاة يكبر في كل خفض ورفع؛ إذا سجد كبر، وإذا نهض كبر
Sesungguhnya Nabi ﷺ dalam shalat bertakbir setiap kali turun dan bangkit, jika sujud bertakbir dan jika bangkit bertakbir.
Adapun sujud tilawah di luar shalat, maka cukup bertakbir saat turun sujud, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim rahimahumallah, tidak bertakbir saat bangun dari sujud, tidak pula diakhiri dengan salam.
📚 Majmu' Fatawa 24/405
Semoga Allah mudahkan kita dalam mengamalkan Sunnah Rasulullah ﷺ.
𝐵𝒶𝓇𝒶𝓀𝒶𝓁𝓁𝒶𝒽𝓊 𝒻𝒾𝓀𝓊𝓂
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.