Arisan* (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Di beberapa negeri di timur tengah juga ada arisan dengan nama Jam'iyyah Muwazhzhofin.
Kegiatan jam'iyyah (perkumpulan) ini digalang oleh para muwazhzhof (karyawan) dengan penarikan dana dari masing-masing anggota dan diberikan kepada yang mendapatkannya secara bergiliran (persis dengan praktek awal munculnya arisan di negeri kita).
Apa hukumnya ?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa :
درس مجلس هيئة كبار العلماء هذا الموضوع، وقرر أنه لا حرج في ذلك -إن شاء الله- لأنه سلف، ليس فيه زيادة، بل هم متساوون في ذلك،
"Majlis Kibar Ulama telah mempelajari masalah ini. Dan ditetapkan bahwasanya hal tersebut (arisan) tidak mengapa insya Allah, karena prakteknya adalah berupa hutang (bagi yang mendapatkannya) tanpa ada penambahan (saat melunasi), sebaliknya mereka para anggota sama – sama (dalam menyetor dan mendapatkan hasilnya)."
📚 Fatawa Nur 'ala ad Darb.
Fatwa senada juga disebutkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Wallahu a'lam.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.