Mengusap Khuf

بسم الله الرحمن الرحيم
Para ulama sepakat akan disyariatkannya mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu sebagai pengganti membasuh kaki.
Sebagian ulama menyebutkan masalah mengusap khuf justru dalam kitab/pembahasan aqidah.
Imam Ath Thahawi rahimahullah berkata :
ونرى المسح على الخفين ، في السفر والحضر ، كما جاء في الأثر
"Dan kami (Ahlus Sunnah) memandang disyariatkankannya mengusap khuf saat safar dan hadhar (bermukim) sebagaimana telah datang dalam atsar (riwayat)".
Hal senada juga disebutkan oleh Imam Al Barbahari, Abul Hasan Al Asy'ari dan yang lainnya rahimahumullah dalam karya aqidah mereka.
Kenapa masalah fiqih ibadah ini disebut dalam kitab aqidah ?
Para ulama menjelaskan bahwa hal itu untuk membantah pengingkaran disyariatkankannya mengusap khuf oleh kelompok tertentu seperti Syiah dan yang lainnya.
Demikian juga sebagai bentuk tamayyuz (membedakan) antara Ahlus Sunnah dan orang-orang yang menyelisihi mereka.
Imam Sufyan Ats Tsauri rahimahullah sampai berkata :
مَن لم يَمسَحْ عَلى الخُفَّينِ فاتَّهِموه عَلى دينِكُم
"Siapa yang tak mau mengusap kedua sepatunya, maka curigailah dia, (apakah) ia berada di atas agama kalian ?"
📚 Syarah Aqidah Thahawiyyah dan lainnya.
Semoga Allah mengaruniakan kepada kita fiqih dan pemahaman agama yang benar.
Barakallahu fikum
Semilir Sumpiuh — Ustadz Tamim Suherman, Pengajar Ponpes Ibnu Taimiyyah.